RTRW Pulau Taliabu Bergerak, Lalu Bagaimana dengan RTRW Kabupaten Kepulauan Sula?

Mohtar Umasugi, Akademisi STAI Babusalam Sula. Istimewa.

Oleh: Mohtar Umasugi.

BIDIKFAKTA – Saya membaca sebuah berita yang mengabarkan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menemui Kementerian ATR/BPN untuk mendorong percepatan pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2026-2046. Langkah tersebut tentu patut diapresiasi karena menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dan DPRD dalam memastikan kepastian arah pembangunan daerah selama dua dekade ke depan. Upaya tersebut bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan, melainkan bagian dari ikhtiar menghadirkan kepastian hukum, kepastian investasi, dan kepastian pembangunan bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Namun setelah membaca berita tersebut, saya justru tergerak untuk mengajukan pertanyaan yang lebih dekat dengan realitas daerah kita sendiri, bagaimana dengan pembahasan RTRW Kabupaten Kepulauan Sula yang hingga saat ini belum memiliki kepastian hukum yang jelas?
Pertanyaan ini penting karena RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan biasa. Dalam perspektif kebijakan publik, RTRW merupakan “kompas pembangunan” yang menentukan arah pemanfaatan ruang, distribusi investasi, pembangunan infrastruktur, perlindungan lingkungan hidup, kawasan permukiman, kawasan ekonomi, hingga kawasan strategis daerah. Tanpa kepastian RTRW, pemerintah daerah akan kesulitan memastikan sinkronisasi pembangunan lintas sektor dan lintas wilayah.

Kabupaten Kepulauan Sula sebenarnya masih memiliki dasar hukum RTRW melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2011-2031. Namun perkembangan regulasi nasional, perubahan kondisi wilayah, pemekaran daerah, dinamika investasi, serta tuntutan pembangunan baru mengharuskan adanya penyesuaian dan pembaruan dokumen tata ruang agar tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan saat ini.

Dalam teori kebijakan publik, Thomas R. Dye menyatakan bahwa kebijakan publik pada dasarnya adalah apa yang pemerintah pilih untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Jika RTRW merupakan instrumen utama pembangunan daerah, maka keterlambatan penyelesaian RTRW sesungguhnya juga merupakan bentuk keputusan kebijakan yang memiliki konsekuensi terhadap masa depan daerah. Konsekuensi tersebut dapat berupa tertundanya investasi, lambatnya pengembangan kawasan strategis, ketidakpastian pemanfaatan ruang, hingga potensi konflik kepentingan dalam penggunaan lahan.

Lebih jauh lagi, RTRW memiliki hubungan langsung dengan daya saing daerah. Banyak program pembangunan nasional maupun investasi swasta mensyaratkan kesesuaian tata ruang sebagai dasar legalitas pelaksanaan kegiatan. Daerah yang memiliki RTRW yang jelas akan lebih mudah menarik investasi dibanding daerah yang masih menghadapi ketidakpastian tata ruang. Karena itu, ketika Pulau Taliabu bergerak aktif mengawal pengesahan RTRW baru, publik Kepulauan Sula tentu berhak mengetahui sejauh mana progres penyusunan dan pembahasan RTRW di daerahnya sendiri.

Ironisnya, pada saat banyak daerah berlomba-lomba menyelesaikan RTRW sebagai instrumen percepatan pembangunan, masyarakat Kepulauan Sula justru belum memperoleh informasi yang memadai mengenai tahapan dan target penyelesaian RTRW yang sedang dibahas. Padahal pada tahun 2025 pernah dilaksanakan konsultasi publik terkait dokumen penataan ruang yang menekankan pentingnya kesesuaian antara dokumen tata ruang dan kondisi faktual wilayah. Artinya, proses tersebut memang sedang berjalan, namun sampai hari ini publik masih menunggu kepastian hasil akhirnya.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah penyelesaian RTRW Kabupaten Kepulauan Sula telah menjadi prioritas pembangunan daerah? Jika iya, sejauh mana progresnya? Kendala apa yang sedang dihadapi? Dan kapan masyarakat dapat melihat kepastian hukum atas dokumen strategis tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk menyalahkan siapa pun. Sebaliknya, ini adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan daerah. Sebab pembangunan yang baik selalu dimulai dari perencanaan yang baik. Dan perencanaan yang baik membutuhkan kepastian hukum yang jelas.

Saya meyakini bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula memiliki komitmen untuk menyelesaikan berbagai dokumen perencanaan strategis daerah. Namun komitmen tersebut perlu diterjemahkan dalam bentuk percepatan penyelesaian RTRW yang transparan, akuntabel, dan dapat diketahui publik. Masyarakat berhak mengetahui sampai di mana progresnya, karena RTRW bukan milik pemerintah semata, melainkan milik seluruh masyarakat Kepulauan Sula.

Belajar dari langkah yang dilakukan Pulau Taliabu, saya melihat bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh keberanian pemerintah dan DPRD untuk memastikan hadirnya kepastian hukum terhadap dokumen-dokumen strategis pembangunan, dan RTRW adalah salah satunya.

Karena itu, ketika Pulau Taliabu sedang memperjuangkan pengesahan RTRW 2026-2046, saya berharap Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula juga dapat memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status dan progres RTRW yang sedang dibahas. Sebab tanpa kepastian tata ruang, pembangunan akan berjalan tanpa arah yang jelas. Dan olehnya sulit bagi kita untuk memastikan bahwa Kabupaten Kepulauan Sula akan mampu bersaing dan berkembang secara berkelanjutan di masa depan.

Pada akhirnya, pertanyaan sederhana yang patut dijawab bersama adalah: jika Pulau Taliabu sudah bergerak menuju kepastian RTRW baru, kapan Kepulauan Sula memperoleh kepastian yang sama?

Pos terkait