Jadi Temuan BPKP, Kajagung: MBG Boroskan Rp10,5 Triliun

Sidang praperadilan yang diajukan eks wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan pemborosan anggaran sebesar Rp10,5 triliun dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.

Fakta tersebut disampaikan tim jaksa Kejagung saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Bacaan Lainnya

Dimana dalam persidangan, jaksa menyebut BPKP menemukan adanya pemborosan anggaran senilai Rp10,5 triliun per tahun berdasarkan hasil audit tata kelola Program MBG. Temuan itu kemudian menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Jaksa menjelaskan, selama proses penyelidikan, penyidik bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasil ekspose bersama auditor negara itu menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program MBG periode 2025–2026.

Selain memaparkan hasil audit, Kejagung juga meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Kejagung turut membantah dalil pemohon yang menyatakan dirinya ditangkap secara sewenang-wenang. Menurut jaksa, penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap Lodewyk.

Dalam sidang juga dijelaskan, Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026 setelah penyidik mengantongi sedikitnya empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG.

Naskah ini menekankan fakta yang terungkap dalam persidangan dan tetap menggunakan frasa “dugaan” sesuai asas praduga tak bersalah.

Pos terkait