BIDIKFAKTA – Front Rakyat Anti Korupsi (Fraksi) Maluku Utara menyoroti sejumlah dugaan persoalan di lingkungan PT PLN (Persero), khususnya Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku Utara, UP3 Ternate, dan ULP PLN Saketa, Kabupaten Halmahera Selatan.
Koordinator Fraksi Maluku Utara, Yasmin, mengatakan pihaknya akan kembali menggelar aksi lanjutan pada Senin, 24 Agustus 2026. Aksi tersebut disebut sebagai gerakan jilid IV yang rencananya diarahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Fraksi telah melakukan demonstrasi di Kantor Pusat PT PLN (Persero) pada 13 Agustus 2026. Aksi itu menjadi bagian dari desakan agar dugaan persoalan di tubuh PLN Maluku Utara mendapat perhatian dan pemeriksaan serius.
Salah satu isu yang disoroti adalah informasi dugaan penyalahgunaan atau penyelundupan BBM jenis solar milik ULP PLN Saketa yang diduga diperjualbelikan kepada salah satu perusahaan perkebunan sawit.
Yasmin meminta aparat penegak hukum, termasuk Mabes Polri, menyelidiki informasi tersebut secara menyeluruh.
“Ini menjadi sinyal perlawanan terhadap PT PLN UP3 Ternate sekaligus PLN ULP Saketa. Kami meminta dugaan ini tidak dibiarkan dan harus diperiksa secara terbuka,” kata Yasmin.
Selain persoalan BBM, FRaksi juga menyoroti dugaan adanya pemotongan sebesar 10 persen dalam pencairan sejumlah proyek di lingkungan PLN UP3 Ternate. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan praktik fee proyek.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penelusuran oleh lembaga berwenang.
Fraksi juga meminta KPK menelusuri informasi dugaan gratifikasi yang disebut-sebut melibatkan mantan pejabat PLN UP3 Ternate dengan salah satu vendor atau kontraktor dalam sebuah pertemuan di salah satu hotel di Kota Ternate.
Menurut Yasmin, pengawasan terhadap vendor dan kontraktor yang mengerjakan proyek PLN perlu diperketat untuk mencegah potensi konflik kepentingan maupun praktik korupsi.
“Prinsipnya, KPK harus melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkembang, terutama yang berkaitan dengan proyek-proyek PLN di UP3 Ternate,” ujarnya.
Tak hanya dugaan korupsi, Fraksi turut menyoroti persoalan keselamatan ketenagalistrikan. Salah satunya terkait informasi adanya ribuan pelanggan PLN di Maluku Utara yang diduga belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
SLO merupakan bagian dari aspek keselamatan instalasi tenaga listrik. Pemeriksaan kelaikan instalasi dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik sesuai ketentuan yang berlaku sebelum instalasi dinyatakan layak dioperasikan.
Fraksi meminta Direksi PLN mengevaluasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan PLN UP3 Ternate. Desakan itu disampaikan menyusul adanya sejumlah peristiwa yang disebut berkaitan dengan risiko keselamatan listrik di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Utara, dan Pulau Taliabu.
Yasmin menegaskan seluruh informasi tersebut harus diuji melalui pemeriksaan resmi. Menurutnya, langkah hukum diperlukan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.
“PLN harus mengevaluasi seluruh persoalan tersebut. Jika ada dugaan penyimpangan dan ditemukan bukti, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
