BIDIKFAKTA – Pembangunan aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 miliar, dipersoalkan. Proyek yang bersumber dari APBD itu disebut telah rampung dikerjakan, namun hingga kini belum diketahui alasan aula tersebut belum difungsikan sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pembangunan, penggunaan anggaran, dan alasan fasilitas yang telah selesai dikerjakan ini belum dimanfaatkan.
Praktisi hukum Maluku Utara, Bahmi Bahrun, meminta aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Menurut Bahmi, pemeriksaan perlu dimulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan, termasuk dokumen pengadaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), kontrak, volume pekerjaan, serta hasil pekerjaan di lapangan.
“Proses awal tender kegiatan harus diperiksa. Baik RAB dan RAP proyek tersebut wajib diperiksa oleh APH. Kemudian soal belum difungsikan aula KPU ini harus dijawab secara normatif,” ujar Bahmi.
Ia juga menyoroti informasi mengenai paket pembangunan aula KPU Sula tahap pertama yang menurutnya tidak tercatat pada laman resmi LPSE Kabupaten Kepulauan Sula.
“Ini cukup rumit. Bagaimana mungkin anggaran tahap II dan III dapat dibebankan dalam APBD, sementara tahap I tidak ada (dalam informasi LPSE),” katanya.
Bahmi menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan oleh pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan kinerja penegakan dan pengawasan APH dan APIP di Kepulauan Sula. Soal aula KPU ini secara administrasi dan yuridis patut diperiksa,” tegasnya.
Ia kemudian meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara melakukan pemeriksaan atau audit terhadap anggaran pembangunan aula KPU Sula tersebut.
Menurut Bahmi, audit diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara telah sesuai dengan ketentuan, sekaligus memastikan kesesuaian antara perencanaan, kontrak, pembayaran, volume pekerjaan, dan hasil fisik di lapangan.
“Ini penting untuk memastikan keuangan negara digunakan sebagaimana mestinya dan menguji apakah terdapat markup anggaran atau penyimpangan lainnya dalam kegiatan tersebut, atau justru sebaliknya,” ujarnya.
Bahmi juga meminta APH memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, CV Sinar Kafha, dan CV Nathan Karya.
“Kami minta APH periksa DPUPR Sula, CV Sinar Kafha dan CV Nathan Karya pada kegiatan proyek aula KPU Sula ini secara hukum,” pungkasnya.
Disisi lain, sampai berita ini ditulis, alasan aula KPU Sula yang disebut telah rampung dan belum difungsikan serta penjelasan mengenai tahapan pengadaan dan pembangunan proyek tersebut belum dapat dikonfirmasi kepada pihak terkait.
