BIDIKFAKTA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengusut dugaan pelanggaran operasional 24 tongkang yang disebut milik PT Smart Marsindo. Desakan itu disampaikan melalui aksi di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Kamis (15/10/2026).
Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, mengatakan pengoperasian 24 tongkang tersebut diduga berlangsung tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Menurut Yuslan, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti karena berpotensi berkaitan dengan pelanggaran ketentuan administrasi pertambangan maupun peraturan lain yang mengatur pengangkutan hasil tambang.
Ia juga menyoroti Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 3.E/HK.03/DJB/2026 yang disebut menjadi salah satu dasar larangan kegiatan pertambangan bagi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan RKAB. GPM meminta instansi berwenang memeriksa kesesuaian dokumen dan aktivitas operasional perusahaan dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika benar kegiatan pengangkutan tersebut dilakukan tanpa persetujuan dan dokumen yang dipersyaratkan, aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegas Yuslan.
GPM juga meminta Kementerian ESDM mengevaluasi perizinan PT Smart Marsindo. Menurut Yuslan, sanksi administratif hingga penghentian kegiatan atau pencabutan izin perlu dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk penjatuhan sanksi.
Selain itu, GPM mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran yang masuk dalam kewenangannya. Kejati Maluku Utara juga diminta menyelidiki dugaan tindak pidana apabila ditemukan bukti awal yang cukup.
Yuslan menegaskan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti, termasuk pemeriksaan persetujuan RKAB, dokumen asal-usul komoditas tambang, serta dokumen pelayaran yang relevan.
Diketahui, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PT Smart Marsindo mengenai tudingan tersebut. Konfirmasi kepada perusahaan dan instansi terkait masih terus dilakukan.
