BIDIKFAKTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam perkara Nomor 316/PUU-XXIV/2026, Kamis, (5/11/26).
Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian ketentuan hukum yang muncul dalam rangkaian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penetapan status tersangkanya dalam perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Dalam persidangan, pemohon melalui kuasa hukum Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi dan Weldy Javis Saleh, menghadirkan Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H., akademisi hukum dari Universitas Widya Mataram Yogyakarta, sebagai ahli.
Dalam keterangannya, Dr. Hasrul menyoroti sejumlah frasa dalam KUHAP baru yang dinilai berpotensi menimbulkan ambiguitas dan ketidakpastian hukum, khususnya frasa “Untuk Hal Yang Sama” dan “Belum Selesai”.
Menurut dia, norma mengenai upaya paksa sebagai objek praperadilan harus memiliki batasan yang jelas dan tidak membuka ruang penafsiran yang dapat memicu pengajuan praperadilan secara berulang dalam satu peristiwa pidana.
“Ini persoalan serius. Presiden dan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang baru menyadari adanya ambiguitas frasa tersebut ketika pengujian perkara a quo bergulir di Mahkamah Konstitusi,” ujar Dr. Hasrul.
Ia berpandangan, frasa “Untuk Hal Yang Sama” sebaiknya diperjelas menjadi “Hanya Dapat Diajukan Dalam Satu Peristiwa Pidana Yang Sama”.
Menurutnya, rumusan tersebut lebih sejalan dengan prinsip hukum pidana karena satu peristiwa pidana memiliki keterkaitan antara pelaku, korban, saksi, alat bukti, barang bukti, tempus delicti, dan locus delicti.
Dr. Hasrul juga menyinggung sejumlah perkara praperadilan yang diajukan dalam perkara Roy Suryo, yakni Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT Sel, 108/Pid.Pra/2026/PN.JKT Sel, 118/Pid.Pra/2026/PN.JKT Sel, dan 129/Pid.Pra/2026/PN.JKT Sel.
Menurutnya, pengajuan permohonan secara berulang dan parsial terhadap komponen upaya paksa berpotensi menimbulkan persoalan hukum, bahkan dapat menghambat pemeriksaan perkara pokok.
Ia mengingatkan, pengulangan praperadilan tidak boleh menjadi celah untuk menunda proses persidangan pokok perkara yang sedang berjalan dan mengabaikan kepentingan hukum korban.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menegaskan, norma Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP perlu dimaknai secara tegas agar pengulangan permohonan praperadilan dalam satu tahapan atau peristiwa pidana yang sama tidak dapat menangguhkan sidang pokok perkara.
Pandangan tersebut, menurut Dr. Hasrul, sejalan dengan prinsip perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana nilai integrasi dan interkonektif Shahifah Al Madinah, serta jaminan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
