Dugaan Penyelundupan BBM Subsidi di SPBU Sama, Kuasa Hukum dan Polisi Beda Pandangan

Rasman Buamona, S.H, Direktur LBH Bela Yai Maluku Utara. (istimewa).

BIDIKFAKTA – Dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang melibatkan SPBU Kompak Sama, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, masih dalam pendalaman Polres Kepulauan Sula.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dugaan pengangkutan 55 jeriken BBM berkapasitas 25 liter atau sekitar 1.375 liter. Namun, penyidik dan pihak pelapor memiliki pandangan berbeda terkait fakta awal yang menjadi dasar dugaan tindak pidana tersebut.

Bacaan Lainnya

Laporan terkait perkara ini tercatat di SPKT Polres Kepulauan Sula dengan Nomor: LP/B/185/X/2026/SPKT, tertanggal 21 Oktober 2026. Laporan tersebut berawal dari temuan warga Desa Waigoiyofa dan kemudian didampingi LBH Bela Yai Maluku Utara.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Gustafi Tabrani, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana atau sebaliknya.

Menurut Gustafi, pemilik SPBU berinisial FLM telah dimintai keterangan. Namun, penyidik masih mengumpulkan informasi, keterangan saksi, serta fakta lain sebelum mengambil kesimpulan hukum.

“Pemilik SPBU berinisial FLM telah diperiksa dan dimintai keterangan. Tahapannya masih dalam pendalaman untuk memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” ujar Gustafi saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026).

Ia menegaskan, keberadaan foto kendaraan yang mengangkut sejumlah jeriken belum dapat langsung disimpulkan sebagai bukti terjadinya tindak pidana penyalahgunaan atau penyelundupan BBM bersubsidi.

“Adanya foto kendaraan yang membawa jeriken belum dengan sendirinya membuktikan bahwa muatan tersebut merupakan BBM bersubsidi yang diangkut secara melawan hukum. Hal itulah yang harus dipastikan melalui proses penyelidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur LBH Bela Yai Maluku Utara, Rasman Buamona, menilai terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami secara serius oleh penyidik.

Menurut Rasman, warga Desa Waigoiyofa menemukan sebuah truk yang mengangkut 55 jeriken berkapasitas 25 liter. Berdasarkan perhitungan warga, jumlah BBM tersebut mencapai sekitar 1.375 liter.

Rasman mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, BBM jenis Pertalite itu diduga diangkut menggunakan truk yang disebut milik FLM alias Feby. BBM tersebut, menurutnya, diduga akan dibawa ke Kota Sanana untuk disimpan di sebuah gudang.

Ia mempertanyakan alasan truk beserta muatan BBM tersebut tidak langsung dibawa ke Polres Kepulauan Sula, meski warga disebut telah meminta sopir dan pihak pengelola SPBU untuk menyerahkan kendaraan serta muatannya kepada aparat kepolisian.

“Ini menjadi fakta penting yang harus didalami penyidik. Warga telah meminta agar truk dan BBM yang diangkut itu dibawa ke Polres Sula, tetapi mengapa hal itu tidak dilakukan?” ujar Rasman.

Selain persoalan pengangkutan BBM, Rasman juga menyoroti dokumen distribusi dari Pertamina Fuel Terminal Sanana.

Menurut dia, dokumen yang diterbitkan oleh pertamina berupa surat jalan dan delivery order (DO) itu tertanggal 17 2026. Disitu, dicantumkan secara spesifik identitas kendaraan tangki, jenis dan volume BBM, serta alamat SPBU tujuan.

“Karena itu, temuan BBM diangkut keluar dari SPBU patut diusut kepolisian. Telusuri dokumen distribusi, asal-usul dan legalitas, jenis dan volume serta tujuan BBM tersebut dibawah dan digunakan,” tegas Rasman.

Kata Rasman, apabila BBM yang ditemukan diangkut keluar dari SPBU tidak tercantum atau tidak dapat ditelusuri dalam dokumen distribusi resmi, maka hal itu patut didalami oleh penyidik untuk mengungkap asal-usul dan legalitas pengangkutan tersebut.

Ia meminta seluruh fakta yang disampaikan pihak pelapor diuji secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami meminta aparat membuka secara terang apakah terdapat unsur tindak pidana dalam pengangkutan dan distribusi BBM tersebut atau tidak untuk diuji secara objektif,” tegasnya.

Diketahui, hingga kini, Polres Kepulauan Sula masih melakukan pendalaman untuk menentukan apakah peristiwa pengangkutan 1.375 liter BBM tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak sebagaimana dilaporkan pihak pelapor.

 

Simak breaking news dan berita pilihan BIDIKFAKTA langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel Bidikfakta.id, dan pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Pos terkait