KEPULAUAN SULA,BidikFakta.id – Kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara didesak untuk memproses hukum 6 orang terduga pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Wailoba, Kec. Mangoli Tengah, pada Senin 26 Mei 2025 kemarin.
Desakan ini diutarakan oleh Suryanti Tidore, salah satu aktivis pergerakan perempuan di Kepulauan Sula, ia meminta ketegasan dari pihak Kepolisian dan DP3A untuk segera memproses hukum IF, HF, JF, AU, FP dan FG yang diduga telah mencabuli korban SU yang diketahui bersatatus sebagai anak dibawah umur.
“Perbuatan ke 6 orang terduga pelaku ini pantas dihukum. Secara pribadi dan lembaga DPC GMNI Kepulauan Sula kami akan kawal kasus ini dan bentuk posko pemantauan khusus. Kami harap kasus ini diperhatikan penuh oleh pihak Kepolisian dan Dinas DP3A,” harap Suryanti, Kamis (29/5/25)
Terpisah Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas IPDA Rizal Polpoke mengatakan terkait dugaan kasus pencabulan tersebut pihak keluarga korban belum melaporkan secara resmi ke polisi. ” Kasus tersebut sampai sekarang belum ada laporan resmi,”cetus IPDA Rizal.
Sementara sampai berita ini ditayangkan Kepala Dinas DP3A Kabupaten Kepulauan Sula belum berhasil dimintai keterangan.