GPM Minta Bupati Bassam-Helmi Fokus, Evaluasi Kinerja Pejabat Publik Serta Tanggung Jawab Birokrasi di Halsel

HALSEL- BidikFakta.id – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendesak Bupati Halsel Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muksin untuk lebih fokus melakukan penataan birokrasi serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh pejabat publik di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli dalam rilisnya, menyatakan bahwa evaluasi kinerja mutlak dilakukan tidak hanya pada pejabat eselon, tetapi juga menyeluruh kepada 249 Kepala Desa, 30 Camat, serta sejumlah pejabat lain yang menjadi bagian penting dalam tatanan birokrasi di Halsel. Menurutnya, langkah ini diperlukan agar birokrasi di Halsel dapat berjalan efektif, efisien, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Penataan birokrasi yang tidak optimal berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan publik. Oleh sebab itu, kami meminta agar Bupati dan Wakil Bupati memberikan perhatian serius terhadap hal ini, dengan menerapkan evaluasi kinerja yang objektif dan berkelanjutan,”ujar, Harmain, Selasa (17/6)

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2023 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Kepala Desa sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan evaluasi kinerja dan penataan birokrasi di tingkat desa hingga kecamatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang tata cara penegakan disiplin dan evaluasi kinerja aparatur sipil negara, sedangkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2023 memberikan pedoman teknis evaluasi kinerja Kepala Desa secara sistematis dan transparan.

“Kami berharap Pemda Halsel dapat segera mengimplementasikan aturan tersebut secara serius, agar birokrasi di Halsel benar-benar profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,”harap-Nya

Pos terkait