Mahasiswa Hukum UMMU Inisiasi Program Hukum Adat di Tiga Kesultanan di Maluku Utara

Foto: Mahasiswa prodi Hukum UMMU. Istimewa.

BIDIKFAKTA — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) kembali mencatatkan prestasi membanggakan melalui pelaksanaan Learning Project Hukum Perdata Adat (HPA) yang berlangsung di tiga pusat budaya dan hukum adat terpenting di Maluku Utara yakni di Kesultanan Tidore, Jailolo, dan Ternate.

Program HPA ini menjadi bagian integral dari pembelajaran mahasiswa semester empat yang bertujuan memberikan pengalaman langsung dan kontekstual mengenai praktik hukum adat di masyarakat. Ketiga kesultanan tersebut dipilih karena memiliki akar tradisi hukum adat yang kuat dan masih di hidupkan hingga saat ini, menjadikannya laboratorium alami bagi studi hukum adat.

Dalam kegiatan ini tidak hanya melibatkan mahasiswa, tetapi juga didampingi oleh dosen pengampu mata kuliah Hukum Perdata Adat. Salah satu sesi utama program dilangsungkan di lingkungan kadaton pada Selasa (1/7), memberikan atmosfer historis dan otentik dalam proses pembelajaran.

Kepada wartawan, Nurlina Buamona, S.H., dosen pembimbing dalam keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan ini memberi ruang bagi mahasiswa untuk memahami langsung sistem hukum perdata adat yang masih dipraktikkan oleh masyarakat adat khususnya di Maluku Utara hingga saat ini.

“Mahasiswa berdialog langsung dengan para pemangku adat, mempelajari struktur pengelolaan tanah adat, mekanisme penyelesaian sengketa, serta aturan pewarisan hak ulayat yang diwariskan secara turun-temurun oleh kesultanan,” jelas Nurlina.

Ia menambahkan bahwa pendekatan lapangan seperti ini penting untuk membentuk pemahaman yang utuh terhadap nilai-nilai dasar hukum adat yang menekankan prinsip keseimbangan sosial, musyawarah, dan mufakat.

“Lewat program ini, mahasiswa tidak hanya menyerap teori, tetapi juga menyaksikan secara langsung kompleksitas serta kekayaan hukum adat yang sering kali terabaikan dalam pendekatan pembelajaran konvensional,” tambahnya.

Di akhir wawancara, Nurlina menyampaikan harapannya agar program ini mendorong mahasiswa untuk memiliki pandangan hukum yang lebih inklusif dan adil, serta mampu mengintegrasikan nilai-nilai lokal dalam praktik hukum nasional ke depannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *