GMNI Minta APH Usut Proyek Training Ground di Ternate

Ketua DPC GMNI Kota Ternate, Mursal Hamir. Istimewa.

BIDIKFAKTA — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Ternate kembali menyoroti dugaan pelanggaran regulasi dalam proyek pembangunan Training Ground yang berlokasi di Kelurahan Tubo, Kecamatan Ternate Utara, Maluku Utara.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Minggu, 6 Juli 2025, Ketua DPC GMNI Ternate, Mursal Hamir, mengungkapkan bahwa proyek tersebut diduga belum mengantongi sejumlah dokumen krusial, antara lain Izin Pemerataan Lahan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bacaan Lainnya

“Perizinan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi landasan hukum untuk memastikan kesesuaian dengan tata ruang, perlindungan lingkungan, dan pengendalian pembangunan secara menyeluruh,” tegas Mursal.

Ia menekankan bahwa lokasi proyek berada di zona rawan bencana berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam Pasal 26 ayat (6) huruf b Perda tersebut dijelaskan, Kelurahan Tubo termasuk dalam kategori Rawan I letusan Gunung Gamalama, dengan total luas 1.028,29 hektare meliputi Kelurahan Dufa-Dufa, Tabam, Tubo, dan Togafo, yang semuanya berada dalam radius 4,5 kilometer dari kawah gunung.

Lebih lanjut, Mursal mengingatkan bahwa penerbitan PBG juga memiliki konsekuensi fiskal. Berdasarkan Perda Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, PBG merupakan objek retribusi yang menjadi hak dan potensi pendapatan bagi Pemerintah Kota Ternate.

“Selain berpotensi melanggar tata ruang dan membahayakan keselamatan masyarakat, proyek ini juga bisa merugikan daerah secara fiskal jika proses izinnya tidak transparan dan sesuai ketentuan,” ujar Mursal.

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, GMNI Ternate mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki proses penerbitan izin proyek tersebut.

Tak hanya itu, GMNI juga meminta Komisi III DPRD Kota Ternate untuk segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota dan dinas teknis terkait guna membuka kejelasan serta akuntabilitas dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Training Ground tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *