BIDIKFAKTA — Sorotan tajam kembali mengarah ke sejumlah kepala desa di Kabupaten Pulau Taliabu. Pasalnya, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dinilai masih jauh dari prinsip transparansi yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
Warga kini mulai bersuara mereka, menuntut keterbukaan penuh atas penggunaan dana desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun dan mendesak Pemkab Taliabu agar tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada para kepala desa yang tidak terbuka dan koruptif.
Kepada bidikfakta.id, seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa praktik ketertutupan masih marak di berbagai desa di Taliabu. Dari 73 desa di 7 kecamatan, potensi penggelapan dan penyalahgunaan anggaran masih tinggi akibat minimnya pengawasan.
“Padahal transparansi itu penting, tanpa keterbukaan, masyarakat tidak bisa mengawasi. Dan di situlah korupsi bisa tumbuh,” ujarnya, Selasa (22/7/2025)
Dikatakanya, merujuk pada UU Nomor 06 Tahun 2024, khususnya Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (1), pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan secara berkala APBDes dan realisasi penggunaannya. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Ia pun mendesak agar Pemkab Pulau Taliabu tidak tinggal diam. Kepala desa yang terbukti tidak transparan harus dijerat sanksi sesuai hukum yang berlaku agar menjadi efek jera.
“Sudah jelas aturannya, kalau ada kades yang sengaja tidak patuh jangan dibiarkan. Harus ada sanksi, kalau tidak praktik curang akan terus berulang,” tegasnya.
Terakhir ia mengingatkan bahwa saat ini sorotan publik terhadap pengelolaan dana desa semakin tajam. Pemkab Taliabu diminta untuk membuktikan komitmennya dalam membangun desa yang jujur, terbuka, dan berpihak pada rakyat.