BKN Terbitkan Pertek 3.536 PPPK Paruh Waktu Pemkot Ternate

BIDIKFAKTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menerbitkan persetujuan teknis (Pertek) bagi 3.536 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate. Penerbitan Pertek tersebut menjadi dasar bagi pengesahan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ketua Panitia Pengadaan PPPK Kota Ternate, Rizal Marsaoly, membenarkan bahwa BKN telah menyetujui ribuan usulan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Benar, BKN secara bertahap telah menerbitkan Pertek untuk 3.536 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate,” ujar Rizal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (30/10/2025).

Rizal menjelaskan, dari total 3.584 calon PPPK Paruh Waktu yang diusulkan, sebanyak 3.536 telah diverifikasi dan disetujui oleh BKN. Sementara 48 orang lainnya masih dalam proses verifikasi administrasi.

“Kami berharap dalam waktu dekat seluruhnya dapat memperoleh NIP agar proses penetapan status kepegawaian mereka segera tuntas,” katanya.

Ia menegaskan, Pemkot Ternate berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Kami pastikan semua calon PPPK yang diusulkan akan diakomodir. Para Kasubag Kepegawaian di masing-masing OPD juga kami minta aktif membantu tenaga honorer yang mengalami kendala administrasi, agar proses ini berjalan lancar,” tegas Rizal.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengonfirmasi jumlah pegawai yang telah memperoleh Pertek dan menyampaikan optimisme bahwa seluruh usulan Pemkot Ternate akan disetujui BKN.

“Sampai hari ini sudah ada 3.536 PPPK Paruh Waktu yang disetujui BKN. Sisanya sementara dalam proses verifikasi. Kami optimistis seluruh usulan Pemkot Ternate akan terakomodir,” jelas Samin.

Ia menambahkan, Pemkot Ternate sebelumnya telah mengusulkan 3.586 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Setelah seluruh proses verifikasi selesai, penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan akan segera dilakukan.

“Penyerahan SK direncanakan setelah seluruh Pertek diterbitkan oleh BKN,” pungkasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Ternate dalam menuntaskan agenda reformasi birokrasi, khususnya dalam penyelesaian status tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di berbagai unit kerja pemerintahan.

Pos terkait