Plt DPMD Halsel Bantah Ada Instruksi Mendadak Perubahan APBDes

BIDIKFAKTA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan menegaskan tidak pernah mengeluarkan instruksi mendadak terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMD Halsel, Muhammad Zaki A. Wahab, menyebut informasi yang beredar di grup WhatsApp para kepala desa hanyalah imbauan administratif, bukan perintah tiba-tiba.

“Pesan saya hanya mengingatkan agar desa yang belum melakukan perubahan APBDes segera menyelesaikannya sebelum pencairan dana bulan November dan Desember,” ujar Zaki kepada bidikfakta.id, Sabtu (1/11/3025).

Zaki menyesalkan pesan internal tersebut disebarkan tanpa konteks hingga menimbulkan kesalahpahaman.

“Hal seperti ini sangat disayangkan karena bisa memicu persepsi negatif terhadap DPMD,” tegasnya.

Ia menambahkan, perubahan APBDes merupakan hal normal dan sesuai regulasi, yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Menurut Zaki, aturan tersebut memberi ruang bagi pemerintah desa menyesuaikan anggaran bila ada program baru dari pusat maupun daerah.

“Semua dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring DPMD agar desa tetap tertib administrasi,” jelasnya.

Zaki juga mengingatkan agar setiap perubahan APBDes tetap melalui musyawarah desa perubahan, sebagai bentuk transparansi dan dasar hukum pengelolaan keuangan desa.

“Musyawarah desa itu penting agar proses perubahan APBDes tetap akuntabel dan sesuai ketentuan,” tutupnya.

Pos terkait