BIDIKFAKTA — Publik digemparkan oleh kabar meninggalnya TK alias Taufik, tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, yang diduga tidak mendapat penanganan medis memadai saat berada di Lapas Kelas IIB Sanana. Peristiwa ini memicu kritik keras terhadap aparat penegak hukum yang dinilai lalai memenuhi tanggung jawab negara terhadap para tahanan.
Keluarga TK menyesalkan kejadian tersebut. Mereka menilai negara gagal menjamin keselamatan dan hak dasar TK termasuk akses kesehatan yang dijamin undang-undang.
Menanggapi hal ini, pemerhati hukum Fadly Wambes menegaskan, hak-hak tahanan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 9. Di dalamnya termasuk hak pelayanan kesehatan, perawatan jasmani dan rohani, makanan layak, hingga hak beribadah.
“Undang-undang menempatkan layanan kesehatan sebagai kewajiban negara. Apalagi TK bukan narapidana dengan vonis berat. Kejaksaan seharusnya memberi izin pengobatan, bukan malah membiarkan nyawa TK melayang tanpa pertolongan medis,” ujar Fadly, Kamis (20/11/2025).
Ia menilai Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Lapas Kelas IIB Sanana, dan Pengadilan Negeri Sanana harus bertanggung jawab. Ketiga institusi tersebut dianggap gagal memastikan TK memperoleh perawatan saat kondisinya memburuk.
“Kematian TK tidak boleh dianggap insiden biasa. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi kegagalan negara melindungi hak hidup seorang manusia. Tahanan tetaplah manusia, haknya dijamin undang-undang. Tidak ada alasan menunda penanganan medis,” tegasnya.
Fadly juga mendesak evaluasi menyeluruh pada seluruh institusi terkait. Ia menekankan perlunya pertanggungjawaban hukum dan etik apabila ditemukan unsur kelalaian.
“Jika ada kelalaian yang menyebabkan kematian, proses hukum harus berjalan. Negara tidak boleh abai,” lanjutnya.
Fadly meminta dilakukan investigasi independen dan audit prosedur pelayanan kesehatan di Lapas Kepulauan Sula. Menurutnya, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bila tidak ditangani transparan, terlebih karena masalah serupa kerap berulang akibat lemahnya pengawasan dan minimnya pemahaman aparat terkait standar perlakuan terhadap tahanan.
Kematian TK menjadi pengingat bahwa perlindungan hak tahanan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari martabat manusia yang wajib dijaga negara. Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap penyebab pasti kematian TK dan memastikan tragedi serupa tidak kembali terjadi.












