GMNI Desak Kapolda Malut Periksa Kapolres Sula, Diduga Ada BAP dan Visum Palsu Seret Lansia

Foto: Ketua DPC GMNI Sula, Rifki Leko. Istimewa.
https://bidikfakta.id/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251125-WA0018.jpg

BIDIKFAKTA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula kembali mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono untuk memeriksa Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto. Desakan itu terkait dugaan manipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hasil visum yang menyeret seorang perempuan lanjut usia sebagai terduga pelaku penganiayaan.

Ketua GMNI Sula, Rifki Leko, mengatakan kasus dugaan penganiayaan di Desa Falabisahaya yang melibatkan SD alias Saida dan SS alias Saida Soamole diduga kuat sarat rekayasa. Ia menilai penyidik Polsek Mangoli Barat serta pihak medis memanipulasi keterangan dalam BAP maupun hasil pemeriksaan dokter.

Bacaan Lainnya
img width="1024" height="1280" src="https://bidikfakta.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251004-WA0011-1.jpg" class="image wp-image-894 attachment-full size-full" alt="" style="max-width: 100%; height: auto;" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://bidikfakta.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251004-WA0011-1.jpg 1280w, https://bidikfakta.id/wp-content/uploads/2025/07/20250730_012737.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" title="Gambar WhatsApp 2025-05-30 pukul 22.21.41_9870003a">

“BAP dan keterangan dokter tidak berdasar pada fakta hukum. Kami minta Kapolda mengevaluasi Kapolres Sula,” tegas Rifki, Senin (24/11/2025).

Rifki meminta Kapolda melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada jajaran Polres Kepulauan Sula dan memberi sanksi tegas kepada penyidik yang diduga memanipulasi keterangan saksi serta peristiwa hukum yang menyeret ibu SD.

Menurutnya, BAP yang dibuat penyidik mengandung banyak kekeliruan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia juga menyoroti hasil visum bernomor 032/173/VI/PKM-Fala/2025 yang diterbitkan dokter Sri Rahayu Rajikan pada 23 Juni 2025, yang dinilai janggal.

“Kasus yang dilaporkan pada 21 Juni 2025 penuh kejanggalan. SD tidak diperlakukan profesional, sementara BAP justru menyudutkan SD tanpa dasar,” ujarnya.

Rifki menambahkan BAP yang telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum tidak selaras dengan keterangan saksi, hasil visum, maupun laporan polisi bernomor LP/B/15/VI/2025. Ia menilai penyidik memaksakan konstruksi hukum seolah SD adalah pelaku, padahal peristiwa yang dilaporkan SS diduga tidak pernah terjadi.

“Mirisnya, SD sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIB Sanana. Kami minta Kapolda mengambil langkah tegas dan mengevaluasi total penanganan kasus ini,” tandas Rifki.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *