Terkait Dugaan Asusila Oknum MLT, KNPI Desak BK DPRD Sula Sanksi Etik

Foto: Ketua OKK KNPI Sula, Iwan Wambes. Istimewa.

BIDIKFAKTA — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kepulauan Sula mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Sula untuk segera memanggil dan memeriksa Anggota DPRD Mardin La Ode Toke (MLT), yang terseret dalam dugaan kasus pencabulan.

Ketua OKK KNPI Kepulauan Sula, Iwan Wambes, menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh politisi Partai Hanura tersebut telah mencoreng nama baik lembaga legislatif. Ia menegaskan bahwa dugaan perbuatan asusila itu merupakan pelanggaran etika berat dan tidak boleh dibiarkan.

Bacaan Lainnya

“Perbuatan bejat yang diduga dilakukan oknum wakil rakyat ini merusak citra DPRD Kepulauan Sula dan jelas melanggar etika pejabat publik. Kami mendesak Badan Kehormatan DPRD untuk segera memanggil yang bersangkutan, menggelar sidang kode etik, dan memberhentikannya dari keanggotaan DPRD,” tegas Iwan kepada Bidikfakta, Rabu (26/11/2025).

Iwan menambahkan, status tersangka yang telah ditetapkan penyidik kepada MLT seharusnya menjadi sinyal kuat bagi BK untuk mengambil langkah tegas. Menurutnya, jika tidak ada tindakan nyata, publik akan menilai BK DPRD berupaya melindungi pelaku dugaan asusila.

KNPI juga mengingatkan BK DPRD agar menunjukkan sikap profesional untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan tanpa intervensi. Penegakan hukum yang adil dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.

Masyarakat Kepulauan Sula kini menantikan langkah tegas BK DPRD dalam memproses kasus ini secara transparan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami memberi peringatan keras kepada BK. Jika dalam waktu dekat tidak ada sidang etik, kami akan melakukan konsolidasi bersama OKP Cipayung Plus untuk menggelar aksi besar-besaran,” tutup Iwan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *