Diduga Samarkan Hubungan Kerja, PT MTP Jadikan Pekerja sebagai Mitra

Sumber Gambar Googel, Pekerja di PT MTP Desa Falabisahaya. Istimewa.

BIDIKFAKTA – PT Mangoli Timber Produsen (PT MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, diduga mempekerjakan pekerja dengan status “mitra” alih-alih sebagai karyawan tetap. Praktik tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa para pekerja di PT MTP itu diketahui terikat dalam Perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pengelolaan Kayu contohnya perjanjian dengan Nomor: 29-X.197-X/PK/OPR-MKS/IX/2025 milik salah satu karyawan dimana dalam dokumen itu, pekerja disebut sebagai mitra yang berada di bawah pengawasan PT Otsindo Prima Raya, bukan sebagai pekerja di PT Mangoli Timber Produsen (PT MTP).

Bacaan Lainnya

Menanggapi itu, praktisi hukum, Fadli Wambes, S.H, menilai skema tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, hubungan antara PT MTP dan para pekerja memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15, yakni adanya pekerjaan, upah, dan perintah.

“Penyebutan status mitra ini diduga merupakan bentuk penyamaran hubungan kerja (disguised employment relationship) untuk menghindari kewajiban hukum perusahaan,” tegas Fadli, Sabtu (3/1/2026).

Ia menjelaskan, hubungan kemitraan sejatinya diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang menempatkan para pihak pada kedudukan hukum setara dan berbasis kerja sama usaha, bukan hubungan atasan dan bawahan. Model tersebut, kata dia, tidak relevan dengan yang diterapkan pada pekerja di PT MTP saat ini.

Fadli juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 103 PK/Pdt.Sus/2010, yang menolak dalih perusahaan yang menyebut pekerjanya sebagai mitra atau freelance apabila fakta di lapangan menunjukkan adanya hubungan kerja.

“Perjanjian yang dibuat justru bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan dan berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT dan PKWTT,” ujarnya.

Ia menilai perubahan status pekerja menjadi mitra diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban perusahaan, untuk membayar upah sesuai UMP Maluku Utara, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, perlindungan keselamatan kerja, serta hak pesangon.

“Beban kerja tinggi, upah di bawah UMP, tidak ada jaminan sosial. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengabaian hak dasar pekerja,” kata Fadli.

Selain itu, PT MTP juga disebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa diberikan pasangon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas kondisi tersebut, Fadli mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Sula untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh di PT MTP karena pihaknya menemukan fakta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan.

“Ini persoalan serius dan tidak boleh dibiarkan. Penyalahgunaan status mitra dan pengabaian hak pekerja merupakan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan secara sistematis,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *