BIDIKFAKTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku kembali menorehkan kepercayaan publik. Untuk kelima kalinya secara berturut-turut, LBH Ansor Maluku resmi terpilih sebagai Penyedia Bantuan Hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon tahun 2026.
Penetapan tersebut diumumkan Panitia Seleksi Lembaga Penyedia Bantuan Hukum Posbakum PTUN Ambon setelah LBH Ansor Maluku dinyatakan lolos seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, uji kualifikasi hingga wawancara.
Ketua LBH Ansor Maluku, Al Walid Muhammad Umamit, mengatakan terpilihnya kembali LBH Ansor Maluku merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
“Dengan dinyatakan lolos seleksi, LBH Ansor Maluku siap memberikan pendampingan dan pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang mencari keadilan di wilayah hukum PTUN Ambon,” ujar Al Walid, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, penetapan penyedia layanan Posbakum PTUN Ambon tahun 2026 tersebut tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: W8-TUN4/9/PL1.1.4/I/2026 tanggal 6 Januari 2026 dan Nomor: W8-TUN4/19/PL1.1.4/I/2026 tanggal 8 Januari 2026.
Menurut Al Walid, panitia seleksi menetapkan sejumlah kriteria ketat, antara lain kelengkapan identitas lembaga, struktur kepengurusan, akta pendirian, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, serta kelulusan uji kualifikasi.
“Seluruh persyaratan dipenuhi tanpa kekurangan, dan yang paling penting kami dinyatakan lulus uji kualifikasi,” jelasnya.
Ke depan, LBH Ansor Maluku menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kerja sama yang baik dengan PTUN Ambon dalam rangka memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Dengan dikeluarkannya pengumuman ini, kami siap memberikan pelayanan hukum secara maksimal bagi masyarakat kurang mampu yang berperkara di PTUN Ambon,” tandas Al Walid.
