Oleh: Fitriani Idin
BIDIKFAKTA — Konflik sosial-politik terkait pengelolaan sumber air Talaga Togolioa di Desa Togolioa, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, mengemuka akibat tarik-menarik kepentingan antara perusahaan air minum, masyarakat lokal, dan lemahnya pengawasan kebijakan publik. Persoalan ini tidak hanya menyangkut akses air bersih, tetapi juga menyentuh isu ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial perusahaan, hingga penghapusan identitas geografis desa.
Sumber air Talaga Togolioa yang sebelumnya bebas dimanfaatkan warga kini dikelola secara komersial oleh PT Top Togolioa, perusahaan air minum yang beroperasi sejak 2013. Sejak produksi dimulai pada 2014, akses masyarakat terhadap air Talaga dibatasi, termasuk untuk kebutuhan dasar seperti mandi.
Konflik yang terjadi di Desa Togolioa, melibatkan masyarakat setempat, pekerja PT Top Togolioa, serta instansi pemerintah terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara.
Dari hasil wawancara dengan masyarakat dan pekerja mengungkap sejumlah problem utamanya terkait terkait gaji pekerja PT Top Togolioa yang jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara 2020 sebesar Rp2.721.530. Salah satu pekerja, Fendi, mengaku hanya menerima gaji pokok Rp800 ribu dengan upah lembur Rp10 ribu per jam.
Selain itu, tidak ada BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh pekerja disebut tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga rentan secara sosial dan hukum.
Masalah Legalitas dan Transparansi
Dinas Ketenagakerjaan menyatakan kontrak kerja perusahaan belum dilaporkan secara resmi. Padahal, kontrak kerja merupakan dasar perlindungan hak dan kewajiban pekerja ditambah lagi lemahnya CSR Perusahaan selama lebih dari 10 tahun beroperasi, manfaat sosial perusahaan dinilai tidak dirasakan langsung oleh masyarakat Desa Togolioa.
Produk air yang bersumber dari Togolioa dipasarkan dengan nama “Mamuya”, daerah lain yang lebih populer secara pariwisata. Penamaan ini dinilai mengaburkan identitas desa asal dan memicu ketegangan sosial. Secara historis, mata air Talaga ditemukan warga pada 1972 dan dikenal memiliki kualitas air sangat bersih, bahkan pernah diuji oleh PDAM pada 1986. Namun, sejak lahan dikuasai dan dipagari oleh pemilik perusahaan pada 1980-an, pengelolaan air berubah dari sumber publik menjadi komoditas privat.
Kondisi ini pula kian menjadi dampak Sosial dan Ekologis. Dan privatisasi sumber air ini sekarang berdampak pada terbatasnya akses air bersih bagi warga, ketimpangan kesejahteraan pekerja, retaknya relasi sosial masyarakat da munculnya ketidakadilan akibat dominasi modal dan kekuasaan.
Dari problem air bersih dan konflik sosial ini saya menyimpulkan bahwa konflik Talaga Togolioa mencerminkan ketimpangan relasi kuasa antara perusahaan, masyarakat, dan negara. Privatisasi air tanpa perlindungan sosial, transparansi hukum, serta penghormatan terhadap identitas lokal berpotensi memperbesar konflik. Air sebagai sumber daya publik seharusnya dikelola secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan semata keuntungan ekonomi, kelompok dan cara negara apalagi ilegal.










