BIDIKFAKTA – Aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, kembali menuai sorotan tajam. Koalisi Pemerhati Lingkungan (KPL) Maluku menilai praktik pertambangan saat ini sarat kejanggalan, mulai dari dugaan penyalahgunaan izin koperasi hingga pembiaran kerusakan lingkungan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Hal disampaikan lansung oleh perwakilan KPL Maluku bahwa eksploitasi tambang emas di Gunung Botak terus berlangsung dengan intensitas tinggi, namun tidak memberi dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Sebaliknya, kerusakan ekologis dinilai kian masif, mencakup pencemaran air, perusakan hutan, dan degradasi daerah aliran sungai.
“Keuntungan ekonomi nyaris tidak dirasakan rakyat Buru. Yang tersisa justru kerusakan lingkungan dan masalah sosial jangka panjang,” tegas pernyataan KPL Maluku, lewat siaran pers yang diterima bidikfakta.id, Selasa (21/126).
Menurut KPL, Gunung Botak sebelumnya dikenal sebagai lokasi tambang emas ilegal terbesar di Indonesia pada periode 2012–2015, dengan puluhan ribu penambang. Pemerintah Provinsi Maluku bersama TNI-Polri saat itu menutup kawasan tersebut demi alasan keamanan dan keselamatan lingkungan. Namun, kebijakan tersebut hanya bersifat reaktif dan gagal menghadirkan pemulihan ekologis maupun solusi ekonomi alternatif bagi warga terdampak.
Sampai memasuki 2026, Gunung Botak disebut memasuki babak baru. KPL Maluku mengungkapkan, sejak Juli 2025 PT Wanshuai mengklaim telah menghimpun dan mendampingi 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Meski pihak perusahaan menyatakan belum melakukan aktivitas tambang dan hanya fokus pada pendampingan administratif, fakta di lapangan dinilai bertolak belakang.
Selain itu, KPL Maluku juga melaporkan dugaan masuknya tenaga kerja asing oleh PT Harmoni Alam yang disebut telah beroperasi sejak 3 Januari 2026. Padahal, Pemerintah Kabupaten Buru mengaku tidak pernah mengeluarkan izin operasional. Ironisnya, aktivitas pertambangan disebut masih berjalan tanpa tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.
Dari sisi lingkungan, KPL menilai kondisi Gunung Botak telah berada pada tahap degradasi serius. Penggunaan bahan kimia berbahaya dan pembukaan lahan tanpa kendali dianggap mengancam keselamatan ekosistem serta sumber air masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi yang dibangun di atas perusakan lingkungan bukanlah pembangunan, melainkan eksploitasi yang menunda krisis di masa depan,” tegas KPL.
Atas kondisi tersebut, KPL Maluku menilai Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Buru, dan aparat penegak hukum telah kehilangan legitimasi moral dan sosial. Mereka mendesak evaluasi menyeluruh atas tata kelola tambang Gunung Botak.
KPL Maluku pun menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti, dengan empat tuntutan utama yakni, mendesak pengusutan dugaan keterlibatan Kapolda Maluku dalam memback-up operasi PT Wanshuai dan PT Harmoni Alam. Meminta Kementerian ESDM mencabut izin pertambangan yang dinilai berkedok koperasi dan menuntut pertanggungjawaban PT Wanshuai dan PT Harmoni Alam atas kerusakan lingkungan di Kabupaten Buru serta mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto.
KPL menegaskan, tanpa penataan ulang dan keberpihakan nyata pada lingkungan serta masyarakat lokal, tambang Gunung Botak hanya akan menjadi simbol kegagalan negara dalam mengelola sumber daya alam.







