Diduga Rugikan Negara Rp1,17 Miliar, KPK Desak Kajati Malut Bidik Tiga OPD di Halsel

Yuslan Gani, Koordinator KPK Maluku Utara. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara segera mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan itu disampaikan menyusul laporan hasil pemeriksaan BPK tertanggal 26 Mei 2025, yang menemukan kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada tahun anggaran 2024 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp1.172.582.377,16.

Bacaan Lainnya

Koordinator KPK Maluku Utara, Yuslan Gani, mengatakan temuan tersebut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan.

Menurut Yuslan, pada Dinas PUPR BPK menemukan kekurangan volume pada 13 paket pekerjaan senilai Rp751.731.557,00. Dari jumlah tersebut, baru satu paket yang dikembalikan sebesar Rp13.566.929,00, sementara Rp738.164.628,00 belum dipulihkan.

Sementara itu, pada Dinas Perkim, BPK mencatat kerugian negara sebesar Rp74.841.358,00, dengan pengembalian baru Rp20.000.000,00, tersisa Rp54.841.358,00. Adapun pada BPBD, dari total temuan Rp346.009.455,00, baru Rp65.450.496,00 yang dikembalikan, menyisakan Rp280.558.959,00.

“Atas temuan BPK ini, kami meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bertindak tegas. Total dana yang belum dikembalikan dari tiga OPD tersebut diperkirakan mencapai Rp956.891.343,00,” tegas Yuslan, kepada redaksi bidikfakta.id, Selasa (27/1/2026).

Yuslan juga mendesak Kajati Maluku Utara memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, serta Kepala BPBD Kabupaten Halmahera Selatan guna dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Tidak hanya pejabat OPD, rekanan pelaksana proyek juga harus dipanggil dan dimintai keterangan atas temuan BPK ini,” pungkas Yuslan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *