BIDIKFAKTA – Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (PP-HPMS) mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula segera mengambil langkah serius dan bertanggung jawab dalam menyusun serta menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru dan terpisah antar Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Desakan ini disampaikan menyusul belum ditetapkannya RTRW pascapemekaran Pulau Taliabu menjadi kabupaten definitif, yang dinilai telah menimbulkan ketidakpastian tata ruang dan arah pembangunan daerah.
Wakil Ketua Umum PP-HPMS Bidang Partisipasi Publik dan Pembangunan Daerah, Nusri Umalekhoa, SH, menegaskan bahwa RTRW Kepulauan Sula yang masih digunakan saat ini sudah tidak relevan secara substansi karena disusun ketika Pulau Taliabu masih menjadi bagian dari wilayah Kepulauan Sula.
“Pemekaran wilayah bukan sekadar perubahan administratif, tetapi berdampak langsung pada struktur ruang, kewenangan, dan arah pembangunan. RTRW lama tidak lagi sesuai dengan kondisi faktual daerah Kepulauan Sula dan harus dilakukan perubahan,” kata Nusri dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, ketiadaan RTRW yang mutakhir berpotensi memicu berbagai persoalan serius, mulai dari ketidakpastian hukum dalam pengelolaan ruang darat, laut, dan udara, hingga tumpang tindih perizinan, konflik kepentingan, serta praktik eksploitasi sumber daya alam yang merugikan masyarakat dan daerah.
“RTRW adalah kompas pembangunan sekaligus instrumen perlindungan hajat hidup masyarakat. Menundanya sama dengan membiarkan pembangunan berjalan tanpa arah dan tanpa kontrol hukum yang jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PP-HPMS Bidang Partisipasi Publik dan Pembangunan Daerah, Yusran Pauwa, menilai penyusunan dan penetapan RTRW merupakan amanat undang-undang serta tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah.
Ia menekankan DPRD memiliki kewajiban politik dan moral untuk mendorong, mengawasi, serta mempercepat proses penetapan RTRW Kabupaten Kepulauan Sula maupun Kabupaten Pulau Taliabu.
“Penyusunan RTRW harus dilakukan secara partisipatif, berbasis data, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang masyarakat. HPMS perlu dilibatkan sebagai representasi publik,” ujarnya.
Yusran juga mengingatkan bahwa daerah tanpa RTRW yang jelas berisiko mengalami kerancuan pembangunan dan mempertaruhkan masa depan wilayahnya sendiri.
“Sudah saatnya Pemda dan DPRD berhenti bersikap normatif dan menunjukkan keberpihakan nyata terhadap tertib ruang, baik darat, laut, maupun udara, demi keadilan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.
Menurutnya, penyusunan RTRW bukanlah pilihan politik, melainkan kewajiban hukum.
“Menundanya bukan kehati-hatian, tetapi kelalaian,” tutup Yusran.








