Sekretaris Komisi II DPRD Sula Minta Bupati FAM Evaluasi Kadisnakertrans atas Kasus PT MTP di Falabisahaya

Foto: Siti Nurbaya Gelamona, Sekretaris Komisi II DPRD Sula, dari Fraksi Demokrat. Istimewa.

BIDIKFAKTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula meminta Bupati Kepulauan Sula untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker). Desakan ini mengemuka setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD mengungkap dugaan kelalaian Disnaker dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terkait persoalan hak pekerja di PT Mangoli Timber Producers (MTP) Falabisahaya.

Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Siti Nurbaya Gelamona, menilai Disnaker gagal melaksanakan kewenangan sebagaimana diamanatkan undang-undang karena hanya mengandalkan keterangan sepihak perusahaan tanpa melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Disnaker bukan sekadar menerima laporan, tetapi memiliki kewajiban konstitusional dan yuridis untuk melakukan pengawasan aktif. Ketika tidak turun ke lapangan, itu bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan kegagalan menjalankan mandat undang-undang,” tegas Siti Nurbaya, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban pengawasan secara tegas diatur dalam Pasal 102 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemerintah menetapkan kebijakan dan melakukan pengawasan terhadap hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja. Ketentuan ini dipertegas melalui Pasal 176 UU 13/2003, yang menyebutkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas berwenang melalui pemeriksaan langsung ke perusahaan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan ketenagakerjaan sebagai urusan yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, Disnaker memiliki mandat untuk melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penindakan administratif terhadap dugaan pelanggaran norma kerja.

Namun dalam RDP, Kepala Disnaker Kepulauan Sula, M. Nasir Sangaji, justru menyebut isu pekerja dijadikan mitra tanpa perjanjian kerja, dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, serta tidak dibayarkannya pesangon sebagai “berita rekayasa”. Pernyataan tersebut didasarkan pada keterangan tiga orang perwakilan perusahaan tanpa disertai hasil inspeksi lapangan.

Disnaker juga mengakui belum pernah melakukan pemeriksaan ke Desa Falabisahaya, lokasi operasional PT MTP, dengan alasan tidak adanya laporan resmi serta keterbatasan anggaran.

Komisi II DPRD menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Merujuk Pasal 176 juncto Pasal 177 UU 13/2003, pengawas ketenagakerjaan berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran norma kerja, baik berdasarkan laporan maupun temuan sendiri. Artinya, pengawasan bersifat proaktif, bukan menunggu aduan.

“Ketika persoalan ketenagakerjaan sudah menjadi konsumsi publik dan menyangkut hajat hidup buruh, Disnaker wajib bertindak. Alasan anggaran tidak boleh mengalahkan hak konstitusional pekerja,” ujar Siti Nurbaya.

DPRD menilai sikap Disnaker yang cepat mengamini pernyataan perusahaan namun lamban merespons laporan pekerja berpotensi melanggar prinsip keadilan, imparsialitas, dan perlindungan tenaga kerja sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Atas dasar itu, DPRD Kepulauan Sula secara politik meminta Bupati untuk melakukan evaluasi menyeluruh kinerja Kadisnaker sebagai bentuk akuntabilitas pemerintahan daerah.

Komisi II DPRD juga memastikan akan menggelar RDP lanjutan dengan melibatkan PT MTP, PT Kalpika Wanatama, PT Otsindo Primaraya, PT Bahana Pertiwi, BPJS Ketenagakerjaan, serta Disnaker, hal ini dilakukan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma kerja, jaminan sosial tenaga kerja, dan pemenuhan hak-hak buruh.

Selain itu, Komisi II DPRD juga mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal agar kedepan dijadikan sebagai pedoman bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Sula.

“Kami merekomendasikan harus ada perda
Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal yang menjadi acuan bagi perusahaan ke depan,” ujar Siti Nurbaya.

Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. “Jika perangkat daerah yang diberi mandat undang-undang tidak mampu menjalankan tugasnya, maka evaluasi adalah konsekuensi logis,” tutup Srikandi Partai Demokrat tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *