PP-HPMS Resmi Terdaftar di Kesbangpol Provinsi Maluku Utara

Ketua Umum Bidang Partisipasi Publik dan Pembangunan Daerah PP-HPMS, Nusri Umalekhoa, S.H., menjelaskan bahwa pendaftaran ini merupakan tahapan administratif yang wajib ditempuh organisasi agar tercatat dan diakui secara resmi oleh pemerintah daerah dan negara. (Bidikfakta.id).

BIDIKFAKTA – Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (PP-HPMS) resmi mendaftarkan organisasi kemasyarakatan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Utara, Rabu (28/1/2026). Pendaftaran tersebut diterima langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Organisasi dan Kemasyarakatan Kesbangpol Maluku Utara, Ibu Hj. Mala, bersama jajaran staf.

Ketua Umum Bidang Partisipasi Publik dan Pembangunan Daerah PP-HPMS, Nusri Umalekhoa, S.H., menjelaskan bahwa pendaftaran ini merupakan tahapan administratif yang wajib ditempuh organisasi agar tercatat dan diakui secara resmi oleh pemerintah daerah dan negara.

“Kedatangan kami ke Kesbangpol Provinsi Maluku Utara bertujuan untuk mendaftarkan PP-HPMS secara resmi. Seluruh dokumen persyaratan telah kami lengkapi dan serahkan. Alhamdulillah, proses pendaftaran berjalan dengan baik,” ujar Nusri

Ia menambahkan, setelah proses pendaftaran, PP-HPMS akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Pencatatan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan. Dengan demikian, organisasi dapat melaksanakan kegiatan secara resmi serta menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dan kerja-kerja kemasyarakatan.

“Alhamdulillah, PP-HPMS kini telah terdaftar. Artinya, organisasi sudah dapat menjalankan berbagai kegiatan resmi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta melaksanakan kerja-kerja kemasyarakatan,” katanya.

Terkait legalitas badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, Nusri menyampaikan bahwa seluruh dokumen fisik telah disiapkan dan dinyatakan lengkap. Proses selanjutnya hanya menunggu pelaporan, input data oleh petugas, serta verifikasi sistem, mengingat saat ini seluruh layanan telah terintegrasi secara daring baik di Kemenkum HAM dan Kemendagri.

Senada dengan itu, Wakil Ketua I Bidang Organisasi dan Kelembagaan PP-HPMS, M. Natair Sangaji, S.H., menegaskan bahwa HPMS sebagai organisasi mahasiswa dengan sejarah panjang masih memiliki peran strategis dan sangat dibutuhkan, khususnya oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula.

“Jika ditinjau dari aspek historis, HPMS memiliki kontribusi besar dalam perjalanan sosial dan pembangunan daerah. Peran kader HPMS dalam mengawal isu-isu kebangsaan, daerah, dan kepentingan rakyat sejak dahulu tidak dapat diabaikan,” ujarnya.

Natair yang akrab disapa Manis, juga menegaskan bahwa pendaftaran organisasi kemasyarakatan ke Kesbangpol merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Regulasi tersebut mewajibkan setiap ormas terdaftar secara administratif guna menjamin legalitas, transparansi, dan akuntabilitas organisasi.

Lebih lanjut, PP-HPMS ke depan dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan yang berkeadilan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Orientasi perjuangan PP-HPMS ke depan adalah mengawal pembangunan Kabupaten Kepulauan Sula secara kritis dan konstruktif, memperjuangkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pendidikan, serta memastikan kebijakan daerah benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” kata Natair.

Sebagai penutup, PP-HPMS menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan partisipasi publik, serta menjadi wadah kaderisasi yang melahirkan generasi muda Kepulauan Sula yang progresif, berintegritas, dan berdaya saing dalam menjawab tantangan pembangunan daerah maupun nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *