BIDIKFAKTA – Pihak pengelola eks Kafe Legend House memberikan klarifikasi terkait pembongkaran bangunan yang sempat dipersoalkan. Perwakilan pengelola, Faya Togubu, menegaskan bahwa pembongkaran tersebut bukan tindakan pengrusakan, melainkan pembongkaran bangunan tambahan yang dibangun selama masa kontrak sewa.
Faya menjelaskan, material bangunan yang dibongkar masih dalam kondisi layak pakai dan akan digunakan kembali. Selain itu, pengelola berkomitmen mengembalikan bangunan ke kondisi awal sebagaimana saat pertama kali disewa dari pemilik.
“Tidak ada niat untuk merusak. Pembongkaran dilakukan karena material masih layak digunakan dan bangunan akan dikembalikan sesuai kondisi awal kontrak,” kata Faya, Rabu (28/1/2026).
Ia menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi akibat miskomunikasi antara pihak pengelola dan pemilik bangunan terkait status bangunan tambahan serta batas-batas yang tercantum dalam kesepakatan kontrak.
Atas kesalahpahaman itu, Faya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Hi Soleman selaku pemilik bangunan. Permintaan maaf disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan penghormatan, meski persoalan tersebut dipicu oleh miskomunikasi.
“Kami sudah meminta maaf secara langsung kepada pihak keluarga pemilik bangunan. Kami menghormati keputusan keluarga dan bersyukur persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, kasus dugaan pengrusakan bangunan eks Kafe Legend House dinyatakan selesai melalui mekanisme kekeluargaan atau restorative justice.







