BIDIKFAKTA – Ketua Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) PT. Ruby International Mining (PT.RIM) yang beroperasi di Desa Lelilef, Kabupeten Halmahera Tengah Maluku Utara, Muhlis Buamona, mengecam keras kebijakan perusahaan yang menerapkan status reguler terhadap karyawan tanpa batas waktu yang jelas. Kebijakan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan serta menunjukkan lemahnya transparansi manajemen perusahaan.
Muhlis menegaskan, reguler pada prinsipnya merupakan bagian dari proses pembinaan karyawan, bukan instrumen tekanan yang berlarut-larut. Namun, reguler tanpa kepastian waktu justru berdampak pada tekanan psikologis dan ketidakpastian kerja bagi pekerja.
“Reguler itu seharusnya membina dan memperbaiki. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya, menjadi tekanan tanpa batas waktu dan tanpa kejelasan. Ini bukan pembinaan, melainkan penindasan secara halus,” ujar Muhlis, Sabtu (31/1/2026).
Ia menyebut, PT RIM kerap menjadikan regulasi sebagai dasar kebijakan tersebut. Padahal, menurutnya, regulasi tidak boleh digunakan sebagai dalih untuk membenarkan perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif terhadap pekerja.
Muhlis juga menyoroti penerapan reguler yang dinilai tidak merata. Pasalnya, hanya segelintir karyawan yang dikenakan kebijakan tersebut, sementara karyawan lain dengan kondisi kerja serupa tetap menerima upah lembur.
“Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Perlakuan berbeda dalam kondisi kerja yang sama berpotensi memicu kecemburuan sosial dan merusak hubungan industrial,” tegasnya.
SBGN menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan kerja dan memperburuk iklim hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan.
Muhlis menegaskan, pihaknya tidak menolak aturan, pembinaan, maupun kedisiplinan kerja. Namun, SBGN menolak kebijakan pembinaan yang tidak memiliki arah, batas waktu, serta indikator yang tidak jelas.
“Kami menolak sanksi tanpa batas waktu dan kebijakan tanpa transparansi. Jika aturan tidak diterapkan secara adil, maka keadilan sudah mati,” katanya.
Atas kondisi tersebut, SBGN PT RIM mendesak manajemen perusahaan untuk membuka secara jelas dasar penerapan reguler, termasuk alasan, mekanisme, jangka waktu, serta indikator keberhasilan pembinaan.
“Jangan biarkan pekerja digantung tanpa kepastian. Reguler tidak boleh dijadikan alat tekan, karena jika ini terus dibiarkan, rasa keadilan di perusahaan akan runtuh,” tandas Muhlis.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa SBGN PT RIM akan terus mengawal persoalan ini hingga tercapai kejelasan dan keadilan bagi seluruh pekerja.
“SBGN hadir untuk membela martabat pekerja. Selama ketidakadilan masih terjadi, kami tidak akan diam,” tutupnya.







