BIDIKFAKTA – Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial W, penjaga Sekolah Dasar Negeri (SDN) 32 Ternate Selatan, memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Bahmi Bahrun, S.H., mendesak Polsek Ternate Selatan segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
Bahmi menegaskan, perbuatan yang dilakukan W merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, ia meminta penyidik tidak mengulur waktu dalam penanganan perkara tersebut.
“Kekerasan terhadap anak adalah delik pidana murni, bukan delik aduan. Polisi wajib memproses dan menahan pelaku tanpa menunggu perdamaian,” tegas Bahmi dalam keterangannya kepada media, Jumat (6/2/2026).
Ia menekankan, percepatan penahanan penting untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti serta intimidasi terhadap korban yang kini masih mengalami trauma psikologis.
“Jangan ada kesan pembiaran. Apalagi pelaku berstatus ASN yang seharusnya menjadi teladan, terlebih berada di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Selain proses pidana, Bahmi juga menyoroti aspek administratif. Ia mendesak instansi pemerintah terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap status kepegawaian pelaku.
“Pelaku kekerasan anak tidak layak berada di dunia pendidikan. Status ASN-nya harus dicopot. Ini pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan dan kode etik PNS,” kata Bahmi.
Menurutnya, ketiadaan penahanan justru memperberat beban mental korban dan keluarganya. Ia menegaskan negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
“Polisi adalah garda terdepan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Tidak ada negosiasi untuk kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.







