Tagih Janji Presiden dan DPR RI, DPP GMNI Desak Sah-kan RUU PPRT

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) bersama ratusan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Foto: Ainun Samidah, Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI (Redaksi Bidikfakta.id).

BIDIKFAKTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) bersama ratusan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Sipil (KS) mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Desakan ini disampaikan DPP GMNI melalui Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI Ainun Samidah, dalam konferensi pers bertajuk “Menagih Janji Presiden untuk Mengesahkan RUU PPRT” yang digelar di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Bacaan Lainnya

Ainun meminta, sebelum memperingati momentum Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional pada tanggal 15 Februari 2026 ini. Presiden dan DPR RI harus mengesahkan RUU PPRT.

Menurut GMNI kurang lebih memasuki 22 tahun Pemerintah Republik Indonesia tak kunjung mengesahkan RUU PPRT. Padahal keberadaannya sangat mendesak bagi pekerja rumah tangga sebagai representasi kaum marhaen.

“PRT adalah representasi kaum marhaen. Kami minta RUU PPRT segera disahkan. Negara harus mengakui PRT sebagai pekerja profesional serta menjamin hak-hak dasar mereka,” tegas Ainun.

Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025. Saat itu, Presiden telah menginstruksikan DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan.

“Faktanya sampai saat ini RUU PPRT tak kunjung dirangkum dalam regulasi. Kami ingatkan negara untuk tidak abai atas hal ini,” tegas Bung Ainun.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sekitar 10 juta pekerja rumah tangga, baik domestik maupun migran hingga kini belum memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum yang layak. Karena itu RUU PPRT harus disahkan untuk melindungi setiap PRT di tanah air ini.

GMNI menemukan fakta bahwa perlakuan tak adil dan manusiawi kerap menimpa PRT. Baik kekerasan fisik, psikis, hingga kekerasan seksual oleh pemberi kerja. Karena itu tidak ada alasan RUU PPRT harus ditekan pemerintah sebagai instrumen perlindungan hukum yang komprehensif atas kondisi yang urgensif ini.

GMNI menilai pengesahan RUU PPRT memiliki relevansi fundamental dengan lima dari delapan misi Asta Cita Prabowo. Karena itu harus diwujudkan menjadi bukti nyata bukan sekadar retorika politik, melainkan arah moral bangsa yang diterjemahkan dalam kebijakan konkret.

“RUU PPRT harus disahkan agar Asta Cita bukan sekadar omon-omon politik. Kami ingin melihat komitmen negara untuk mewujudkan ini dalam kebijakan nyata,” tegas Ainun.

Sebagai organisasi yang mematuhi Marhaenisme sebagai ideologi perjuangan. GMNI menagih janji Presiden dan mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini dalam tempo waktu dekat.

“PRT adalah kaum marhaen yang harus dijamin hak-haknya oleh negara. RUU PPRT harus disahkan sebagai wujud kehadiran negara kepada masyarakat,” tutup Ainun Samidah.

Diketahui, konferensi pers yang digelar DPP GMNI tak lain adalah sebagai bagian dari rangkaian refleksi menuju Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2026 yang diselenggarakan oleh Koalisi Sipil (KS) agar RRU PPRT segera disahkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *