Pelaku Kasus TPKS Belum di Tahan, GMNI Minta Polda Evaluasi Kapolres Sula

Ketua DPC GMNI Sula, Rifki Leko. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah Kepulauan Sula tak henti-hentinya disoroti berbagai kelangan. Pasalnya, setiap kasus yang dilaporkan kerap tak menemukan titik terang dari pihak Kepolisian Polres setempat.

Sebagai contoh kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan korban ZT dan pelaku IS alias Iskandar. Sejak dilaporkan, kasus ini seolah mendapat backup dari aparat kepolisian. Kapolres AKBP Kodrat Muh Hartanto Kapolres Kepulauan Sula disebut-sebut turut melindungi pelaku.

Bacaan Lainnya

“Kasus TPKS dengan korban ZT ini sudah dua tahun bergulir di Polres Sula. Pelaku hanya ditetapkan tersangka tanpa ditahan hingga ini,” ujar Rifki Leko, Ketua GMNI Sula, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Rifki, kasus ZT ini berjalan tidak objektif. Kata dia, Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Sula berinisial IU diduga kuat menjadi dalang kasus ini mengambang tanpa status hukum yang jelas kepada pelaku.

“Pelaku IS tak ditahan. Kami minta Polda Maluku Utara sanksi IU dan Kapolres Kodrat karena diduga melindungi tersangka kasus ini,” kata Rifki.

Rifki menyebut alasan penyidik yang belum menahan terduga pelaku karena menunggu proses Peksos (pekerja sosial) sedangkan ancaman perbuatan pelaku diatas 5 tahun penjara.

Dijelaskannya bahwa Peksos hanya bersifat administrasi formal, bukan alasan hukum untuk menunda penahanan. Ia menegaskan ketentuan Pasal 21 KUHAP memperbolehkan penahanan jika ancaman pidana di atas 5 tahun serta bukti permulaan dinilai cukup.

“Perbuatan IS ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (2), yang memuat ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara bagi pelaku,” terangnya.

Karena itu, DPC GMNI Kepulauan Sula
meminta Kapolda Maluku Utara segera mengevaluasi kinerja Kanit PPA dan Kapolres AKBP Kodrat Muh Hartanto karena dinilai tidak profesional dalam penanganan perkara ini.

Bahkan Rifki mengancam apabila terduga tidak segera di tahan pihaknya akan mengiring masa untuk lakukan aksi besar-besaran di Polres Kepulauan Sula.

Segabai catatan bahwa kasus ZT korban TPKS ini tidak hanya menambah daftar kritik terhadap penanganan perkara kekerasan seksual di Kepulauan Sula. Namun, kepercayaan terhadap institusi Polri sekali lagi kisruh dimata publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *