Dorong Perlindungan Karya Ilmiah, Kemenkumham Malut dan STAI Babussalam Sula Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

banner 728x90

BIDIKFAKTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia Kantor Wilayah Maluku Utara menggelar acara Koordinasi dan Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula, Maluku Utara, Kamis (26/2/2026). Pertemuan ini sekaligus menjadi momentum bersejarah dengan dibentuknya Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan kampus tersebut.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Dosen STAI Babussalam Sula pada pukul 12.30 hingga 14.00 WIT ini dihadiri oleh jajaran dosen, tenaga kependidikan kampus, serta tim delegasi dari Kemenkum Kanwil Maluku Utara. Acara ini diarahkan langsung oleh Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STAI Babussalam Sula, Sahabuddin Lumbessy, S.Pd.I., M.Pd.I.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Ketua STAI Babussalam Sula, Dr. Sahrul Takim, S.Pd.I., M.Pd.I., menyambut baik inisiatif dan kehadiran tim Kemenkum Maluku Utara. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemahaman dan pelindungan kekayaan intelektual sangat krusial, terutama karena bersentuhan langsung dengan denyut nadi dunia akademik, yakni penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

“Kami berharap kerjasama ini tidak hanya berhenti pada pemenuhan syarat administrasi semata, tetapi harus ada langkah nyata, terutama di bidang perlindungan kekayaan intelektual maupun paten,” ujar Sahrul.

Lebih lanjut, Sahrul memandang pertemuan ini sebagai gerbang awal untuk membangun komunikasi yang berkesinambungan antara pihak kampus dan pemerintah. “Di kampus ini, persoalan kekayaan intelektual adalah salah satu hal yang paling sentral. Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang terbangun hari ini,” tambahnya.

Penyerahan SK Sentra KI dan Upaya Melindungi Inovasi Kampus

Puncak acara ditandai dengan pembentukan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengelola Sentra Kekayaan Intelektual STAI Babussalam Sula. SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua STAI Babussalam Sula kepada perwakilan Kemenkum Kanwil Maluku Utara, yakni Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (Kabid KI), Zulfikar Gaile, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Zulfikar Gaile menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual sebelumnya. Kemenkum Maluku Utara saat ini memang tengah gencar melakukan kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di wilayahnya.

“Kehadiran kami di sini adalah untuk mendorong agar karya-karya ilmiah, baik itu hasil penelitian dalam bentuk empiris maupun konseptual, dapat terlindungi secara hukum. Kampus adalah pusat inovasi, sehingga legalitas atas sebuah karya, terutama kekayaan intelektual, wajib diberikan,” tegas Zulfikar.

Selain memberikan pendampingan terkait legalitas karya, Zulfikar juga membuka ruang kolaborasi akademik yang lebih luas. Ia menyatakan bahwa pihak Kemenkum Kanwil Maluku Utara siap jika diberikan kesempatan untuk menjadi dosen tamu atau mengisi kuliah umum di STAI Babussalam Sula guna memberikan edukasi berkelanjutan mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual bagi sivitas akademika.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *