BIDIKFAKTA – Desakan terhadap DPRD Kabupaten Kepulauan Sula untuk segera menjatuhkan sanksi etik kepada anggotanya, Lasidi Leko, semakin menguat. Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kepulauan Sula menilai, dakwaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate telah menempatkan lembaga legislatif daerah dalam situasi krisis integritas.
KNPI menegaskan, DPRD tidak boleh bersembunyi di balik alasan menunggu putusan pengadilan, sebab persoalan etik merupakan domain internal lembaga yang harus segera ditegakkan.
Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) KNPI Kepulauan Sula, Iwan Wambes, menyatakan langkah Badan Kehormatan DPRD menjadi kunci untuk menyelamatkan marwah lembaga perwakilan rakyat.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan personal, tetapi sudah menyeret nama lembaga. DPRD harus segera mengambil sikap tegas melalui mekanisme etik,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan kritik tajam terhadap sikap DPRD yang hingga saat ini belum menunjukkan langkah konkret. Menurutnya status terdakwa korupsi terhadap seorang anggota DPRD merupakan alarm serius yang tidak boleh diabaikan.
“Kami mendesak Badan Kehormatan DPRD Kepulauan Sula segera memproses Lasidi Leko secara etik. Jangan sampai DPRD terkesan diam dan membiarkan lembaga ini tercemar oleh dakwaan korupsi,” tegas Iwan Wambes.
Iwan menilai, jika DPRD tidak segera bertindak, maka publik akan menilai lembaga legislatif telah kehilangan komitmen moral dalam menjaga integritasnya.
“Ini uang rakyat. Ini dana Covid-19 yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan masyarakat, bukan justru menyeret wakil rakyat ke kursi terdakwa. Kalau DPRD tidak bersikap, maka DPRD sedang mempertaruhkan kehormatannya sendiri,” katanya.
Alumni fakultas hukum UMMU Ternate, ini menyampaikan bahwa berdasarkan dakwaan jaksa dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis (26/2/2026). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengungkap dugaan keterlibatan Lasidi Leko dalam proses pencairan dana pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar.
Lasidi didakwa karena memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen untuk menekan Plt Kepala Dinas Kesehatan menandatangani dokumen pencairan Meski barang belum diterima pemerintah daerah, serta memaksa Inspektorat mengeluarkan dokumen review
Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp1,6 miliar. Sehingga jaksa menjerat Lasidi dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp50 juta -1 miliar.
Berdasarkan dakwaan jaksa tersebut KNPI menilai, proses etik tidak harus menunggu sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Iwan Wambes menekankan, DPRD harus menunjukkan keberanian moral.
“Kalau DPRD serius menjaga kehormatan lembaga, maka Badan Kehormatan harus segera bertindak. Jangan menunggu vonis. Karena yang sedang diadili hari ini bukan hanya individu, tetapi juga integritas DPRD Kepulauan Sula,” tegasnya.
Publik menunggu sikap DPRD sebab, hingga kini, DPRD Kepulauan Sula diam membisu dan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait proses etik terhadap Lasidi Leko.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagi KNPI, kasus ini bukan sekadar perkara hukum tetapi menjadi ujian besar apakah DPRD berdiri di pihak integritas, atau justru tenggelam dalam diam di tengah skandal korupsi dana rakyat.










