Dugaan Monopoli Pemasok MBG di Pulau Taliabu Disorot, Mahasiswa Hukum Desak Evaluasi Menyeluruh

banner 728x90

BIDIKFAKTA– Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menduga adanya praktik monopoli dalam penunjukan pemasok bahan pangan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak melalui mekanisme seleksi terbuka sebagaimana diamanatkan dalam petunjuk teknis (juknis).

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa pemasok bahan makanan bagi SPPG hanya berasal dari satu pihak tertentu. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi, akuntabilitas, serta keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dalam program strategis nasional tersebut.

Selain itu, penerapan menu MBG di sejumlah titik juga disebut-sebut belum sepenuhnya memenuhi standar gizi yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Padahal, program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas asupan gizi peserta didik melalui standar nutrisi yang terukur dan berkelanjutan.

Hal ini, mendapat sorotan tajam datang dari Lambose Muhammad, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk. Ia menilai bahwa apabila dugaan monopoli tersebut benar terjadi, maka hal itu bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Program MBG adalah program strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat, khususnya peserta didik. Jika benar ada praktik monopoli pemasok dan tidak melibatkan UMKM lokal, maka ini harus dievaluasi secara menyeluruh,” ujar Lambose dalam keterangannya kepada media Bidikfakta.Id, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, juknis pelaksanaan MBG secara tegas mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pemberdayaan ekonomi lokal. Oleh karena itu, ia meminta Koordinator Wilayah (Korwil) Provinsi Maluku Utara yang menangani MBG untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan SPPG di Pulau Taliabu.

“Saya mendesak Korwil Provinsi Maluku Utara agar tidak menutup mata. Evaluasi total harus dilakukan, mulai dari mekanisme penunjukan pemasok, standar administrasi, hingga kualitas menu yang disajikan. Jangan sampai program yang mulia ini tercoreng oleh kepentingan oknum,” tegasnya.

Desakan Transparansi dan Pengawasan Selain dugaan monopoli pemasok, pengelolaan SPPG di tingkat kabupaten juga dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar administrasi dan prosedur yang diatur dalam juknis MBG. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan potensi penyimpangan dalam tata kelola anggaran maupun distribusi bahan pangan.

Mahasiswa asal taliabu itu berharap pemerintah daerah serta instansi pengawas terkait segera melakukan klarifikasi dan pengawasan ketat guna memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap berorientasi pada tujuan awalnya, yakni meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan peserta didik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait di Kabupaten Pulau Taliabu maupun dari Koordinator Wilayah Provinsi Maluku Utara mengenai dugaan tersebut.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *