BIDIKFAKTA – Aksi unjuk rasa digelar Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Maluku Utara di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, di Ternate, Senin (2/3/2025). Massa mendesak penegak hukum segera mengusut dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk kegiatan retret kepala desa se-Kabupaten Halmahera Selatan yang diduga kuat disalahgunakan oleh Zaki Wahab Kepala Dinas PMD Halsel.
Koordinator aksi, Yuslan Gani, dalam orasinya menyampaikan dugaan pengumpulan dana dari 249 desa di Halsel untuk membiayai retret kepala desa yang digelar di Jatinangor, Jawa Barat, pada 2025. Setiap kepala desa disebut diminta menyetor Rp25 juta, sehingga total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp6,2 miliar.
Menurut Yuslan, instruksi pengumpulan dana diduga disampaikan melalui grup WhatsApp oleh Ketua APDESI Halsel, Abdul Aziz. Dana tersebut disebut bersumber dari dana desa.
Ia menegaskan, penganggaran kegiatan itu diduga tidak melalui prosedur perencanaan yang sah, termasuk tanpa Musyawarah Desa (Musdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jika benar, tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi turunannya.
Dalam aksinya, massa mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Zaki Wahab, sebagai tersangka.
Selain itu, mereka meminta penyidik memanggil dan memeriksa Bendahara Dinas PMD Halsel serta Ketua APDESI Halsel guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami minta Kejati Maluku Utara bertindak tegas dan transparan. Jika ada unsur pidana korupsi, harus segera ditetapkan tersangka,” tegas Yuslan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PMD Halmahera Selatan maupun APDESI terkait tudingan tersebut.







