Marak Aktivitas Ilegal Fishing, Nelayan di Sula Ragukan Kinerja Kapolres Kodrat Muh Hartanto

Diduga Kapal Tangkap Luar Daerah Bebas Beroperasi di Perairan Kepulauan Sula. (Dok; bidikfakta.id).

BIDIKFAKTA – Aktivitas kapal tangkap ilegal di perairan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kian marak dan terkesan bebas beroperasi tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.

Berdasarkan pantauan di lapangan, diduga sejumlah kapal tangkap dari luar daerah terlihat leluasa beraktivitas di wilayah laut Sula dalam beberapa waktu terakhir.

Bacaan Lainnya

Aktivitas ini pun diduga telah berlangsung lama tanpa penindakan tegas dari pihak berwenang, yakni Polairud Polres Kepulauan Sula.

Seorang nelayan di Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara, mengungkapkan bahwa praktik penangkapan ikan ilegal tersebut telah merugikan nelayan lokal. Selain hasil tangkapan yang menurun, harga jual ikan juga ditekan oleh pihak luar.

“Nelayan Sula sekarang seperti tertekan. Hasil laut dibeli di bawah harga, pasar tidak jelas, sementara aktivitas ilegal fishing ini dibiarkan sejak lama,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Ia menambahkan, minimnya pengawasan membuat nelayan lokal terpaksa melaut lebih jauh dari zona tangkap biasanya, bahkan berisiko terhadap keselamatan diri.

“Kami harus pergi lebih jauh untuk dapat ikan. Risiko keselamatan juga makin besar,” katanya.

Padahal tambah dia, secara hukum, praktik penangkapan ikan ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan penangkapan ikan tanpa izin atau menggunakan cara yang merusak dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

Selain itu, pengawasan wilayah laut merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum di laut, termasuk Polairud, serta pengelolaan sumber daya perikanan oleh DKP. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas kapal ilegal.

Disisi lain, sampai berita ini ditayangkan belum terlihat langkah konkret dari pihak terkait untuk menindak tegas kapal-kapal yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Sula. Kondisi ini dikhawatirkan akan terus merugikan nelayan lokal serta mengancam keberlanjutan sumber daya laut di wilayah Kepulauan Sula.

Pos terkait