BIDIKFAKTA – Sejumlah tempat usaha di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, diduga belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, padahal program jaminan sosial tersebut merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan.
Dugaan itu mencuat berdasarkan data Sarana Hubungan Industrial, Jaminan Sosial, dan Pengupahan Tahun 2024–2025 milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Sula melalui Bidang Hubungan Industrial. Didalam
data tersebut menunjukkan masih ada sejumlah perusahaan, toko, apotek, hingga penginapan yang belum mematuhi regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (PC IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, menyebut beberapa perusahaan yang diduga belum sepenuhnya menerapkan kewajiban BPJS bagi pekerja, di antaranya PT TML Energi, PT PDAM Sanana, dan PT BBM Mangoli. Sementara itu, PT Otsindo Mines disebut baru mendaftarkan pekerja pada program BPJS Kesehatan.
“Untuk tempat usaha seperti toko, apotek, dan penginapan juga masih banyak yang belum memenuhi kewajiban BPJS bagi pekerja,” kata Prabowo, Kamis , (26/3/2026).
Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak dasar pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Kasus ini tidak boleh dianggap remeh. Ini berkaitan dengan hak pekerja dan sudah diatur dalam regulasi,” ujarnya.
Prabowo juga meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepulauan Sula mengambil langkah tegas terhadap perusahaan atau tempat usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui Disnakertrans harus lebih aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merugikan pekerja.
“Kami ingatkan Disnakertrans agar segera menertibkan persoalan ini. BPJS itu wajib bagi pekerja. Jika ada perusahaan atau tempat usaha yang tidak patuh, harus segera ditindak,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan itu dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian layanan publik tertentu.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Sula, Sahjuan Fatgehipon, belum berhasil dikonfirmasi terkait temuan tersebut.
