Razia di Pelabuhan Sanana, Sat Polairud Polres Sula Sita 22 Botol Miras Jenis Cap Tikus

Foto: Anggota Polairud Polres Sula Saat Melakukan Razia di KM Cantika Lestari 99. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Sula kembali menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus yang masuk melalui Pelabuhan Regional III Sanana, Minggu (26/7/2026).

Sebanyak 22 botol Cap Tikus diamankan petugas saat memeriksa barang bawaan penumpang dan muatan KM Cantika Lestari 99 yang baru bersandar di Pelabuhan Sanana.

Bacaan Lainnya

KBO Sat Polairud Polres Kepulauan Sula, IPTU Faisal Pora, mengatakan miras tersebut ditemukan tersimpan di dalam kardus bekas air mineral dan diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.

“Petugas menemukan 22 botol miras jenis Cap Tikus yang dikemas menggunakan karton bekas air mineral. Barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kepulauan Sula,” ujar Faisal.

Ia menjelaskan, razia tersebut merupakan bagian dari patroli dan operasi rutin Sat Polairud untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal melalui jalur laut yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kata dia, seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Kepulauan Sula untuk didata dan diselidiki lebih lanjut guna mengungkap pemilik serta tujuan pengiriman miras tersebut.

Sementara itu, Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula AKP M. Reza Iskandar menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan sebagai pintu masuk utama ke wilayah Kepulauan Sula.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula. Pengawasan di pelabuhan akan terus diperketat sebagai bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Reza.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa, mengedarkan, maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal.

“Di Sula rentan Miras ilegal. Kami berharap adanya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk mencegah peredaran barang terlarang tersebut guna menjaga situasi tetap kamtibmas dan kondusif,” pungkasnya.

Pos terkait