BIDIKFAKTA – Kuasa hukum Andreas Ham Mandagi (AHM) menyatakan memenangkan sengketa reklamasi pantai di Falahu, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan kliennya.
Putusan tersebut tercatat dalam laman e-Court Mahkamah Agung dengan Nomor 2126 K/Pdt/2026 dan diputus pada 11 Mei 2026.
Dalam putusannya, MA membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 53/PDT/2025/PT TTE tanggal 14 Januari 2026 yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Snn tanggal 26 November 2025.
MA kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan mengabulkan permohonan kasasi Andreas Ham Mandagi tersebut.
Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan perjanjian lisan antara Penggugat dan Tergugat I sah dan mengikat para pihak. Para tergugat juga dinyatakan telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Selain itu, para tergugat dihukum membayar kerugian materiil kepada Andreas Ham Mandagi secara tunai, sekaligus dan tanggung renteng sebesar Rp2.043.400.000 atau sekitar Rp2,04 miliar.
Putusan tersebut juga memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan. Turut Tergugat bersama Tergugat II juga diperintahkan membahas dan menganggarkan kewajiban pembayaran tersebut dalam APBD maupun Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sula, sesuai amar putusan.
Atas putusan kasasi tersebut, Kantor Advokat Adha Buamona, S.H. selaku kuasa hukum Andreas Ham Mandagi meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dan seluruh pihak terkait menghormati serta melaksanakan putusan MA.
Adha menegaskan, kewajiban pembayaran harus dilaksanakan sesuai nilai yang tercantum dalam amar putusan dan tidak boleh dikurangi secara sepihak.
“Putusan hakim kasasi Mahkamah Agung merupakan keharusan bagi Pemerintah Daerah Sula untuk menaati isi putusan. Pemda Sula harus membayar sesuai isi putusan dan tidak bisa mengurangi nilai tersebut,” tegas Adha, Rabu (26/8/2026).
Adha mengatakan, apabila Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula mengurangi nilai pembayaran yang telah ditetapkan MA, pihaknya akan menempuh langkah hukum baru.
“Apabila dari nilai tersebut dikurangi, Pemda Sula sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan ini pasti kami gugat,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan akan mengajukan langkah eksekusi apabila putusan MA tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Adha menyebut Kantor Bupati Kepulauan Sula dan Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula sebagai objek yang akan dimintakan tindakan eksekusi jika pemerintah daerah tidak menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan.
Diketahui, kasus Andreas Ham Mandagi ini
diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yang diketuai Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. dan Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H.
