BIDIKFAKTA – Manajemen PT Sumber Graha Maluku (SGM) di Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai meninggalnya Maselus Wajong yang sebelumnya disebut diduga terpapar bahan kimia saat bekerja di area perusahaan.
Pihak perusahaan membantah informasi tersebut. Manajemen perusahaan menegaskan bahwa almarhum Maselus Wajong tidak terpapar bahan kimia saat menjalankan pekerjaannya.
Klarifikasi tersebut, menurut manajemen PT SGM, telah disampaikan secara langsung kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara dalam agenda koordinasi terkait kematian almarhum.
“Selain santunan internal dari PT SGM, kami juga akan mendampingi pihak keluarga atau ahli waris untuk mengurus hak-hak ketenagakerjaan dan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Manajemen PT SGM melalui rilis yang diterima Bidikfakta.id, Selasa (8/9/2026).
Manajemen PT SGM melalui kuasa hukumnya, Kuswandi Buamona, S.H., menyatakan perusahaan telah memenuhi permintaan Disnakertrans Maluku Utara terkait dokumen dan informasi mengenai kondisi almarhum.
“Terkait kematian Maselus Wajong, kami dipanggil untuk berkoordinasi dengan Disnakertrans. Mengenai almarhum terpapar gas kimia, itu tidak benar. Seluruh dokumen yang diminta juga telah kami serahkan,” kata Kuswandi.
Ia menjelaskan, Maselus Wajong tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan melalui perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, saat almarhum dirujuk untuk mendapatkan perawatan medis, lanjut Kuswandi, PT SGM juga menanggung operasional armada evakuasi medis berupa speedboat, biaya bahan bakar serta pengawalan menuju RSUD Sanana.
“Seluruhnya ditanggung perusahaan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) PT SGM dalam kondisi darurat. Sehingga isu bahwa PT SGM tidak memberikan pelayanan kepada almarhum adalah tidak benar,” tegasnya.
Kuswandi mengimbau masyarakat tidak menyimpulkan informasi secara sepihak sebelum memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menafsirkan informasi yang beredar secara sepihak sehingga menimbulkan spekulasi negatif,” ujarnya.
PT SGM juga menegaskan, perusahaan telah memberikan santunan kepada keluarga almarhum. Sementara hak-hak ketenagakerjaan dan jaminan sosial yang menjadi hak almarhum disebut masih dalam proses pengurusan bersama pihak keluarga atau ahli waris.
Dengan demikian, klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas informasi yang beredar mengenai penyebab kematian dan dugaan tidak adanya pelayanan terhadap almarhum selama berada dalam lingkungan perusahaan.
