BIDIKFAKTA – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Barisan Rakyat Indonesia (ABRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara, Rabu (20/8/25). Mereka menuntut agar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara, Yuditya Wahab, segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi program Pasar Murah tahun 2021–2023.
Andi, koordinator aksi, dalam orasinya menyebut bahwa program Pasar Murah itu menimbulkan kerugian negara yang signifikan dan diduga kuat melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Disperindag.
“Kami menduga Kadis Perindag, Yuditya Wahab, terlibat langsung dalam penyimpangan anggaran program Pasar Murah tersebut. Ini bukan isu liar, tapi berdasarkan temuan resmi BPK,” tegas Andi.
Selain kasus Pasar Murah, massa aksi juga menyoroti dugaan korupsi pada 43 paket kegiatan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat di lingkup Disperindag Malut. Nilai anggaran yang dipertanyakan mencapai Rp7.093.205.475, tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban.
Dugaan ini diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 dengan Nomor: 11.B/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024, yang telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Ini bukan cuma soal administrasi, tapi indikasi kuat tindak pidana korupsi. Gubernur harus segera mencopot Kadis dan bendahara Disperindag. Kejati harus bertindak cepat memeriksa PPK, PPTK, dan semua pihak yang terlibat,” ujar Andi lantang.
Massa ABRI menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat Kejati tidak mengambil tindakan tegas, mereka akan melanjutkan aksi dalam skala yang lebih besar dan menggandeng jaringan nasional untuk mengawal proses hukum kasus tersebut.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas. Rakyat butuh keadilan, bukan pengabaian,” tutup Andi.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih dalam upaya konfirmasi redaksi guna meminta keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.