BIDIKFAKTA – Di sebuah desa di Kabupaten Kepulauan Sula yang lengang, seorang ibu renta, kita sebut saja ibu Saida, 72 tahun tiba-tiba menjadi pusat perhatian yang tak pernah ia bayangkan. Pagi itu, bukan tentang bisikan orang kampung, bukan tentang debusan angin pagi melainkan panggilan polisi yang mengetuk pintu rumahnya.
“Ibu dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka penganiayaan.!!
Kalimat itu seperti petir tanpa awan. Lutut ibu Saida bergetar, bukan karena usia, melainkan karena kenyataan bahwa dirinya yang bahkan berjalan saja harus bertumpu pada tongkat dituduh melakukan penganiayaan terhadap orang lain yang jauh dari mustahil.
Panggilan polisi itu datang dengan tiba-tiba. Menghancurkan batas antara pondasi kemanusiaan dan hukum yang menyeretnya. Kita semua ketahui bahwa dalam dunia hukum, setiap laporan polisi adalah pintu awal pencarian kebenaran. Namun laporan yang menjerat ibu Saida justru menimbulkan tanda tanya lebih besar dari pada jawaban. Motif pelapor tampak kabur, sementara narasi yang dituangkan ke dalam laporan justru terlalu padu, terlalu sempurna seolah telah dipersiapkan matang sebelum kejadian.
Dari penelusuran warga, hubungan pelapor dengan keluarga Ibu Saida memang lama merenggang. Ada sengketa kecil batas tanah, ada riak iri yang tak pernah benar-benar pecah menjadi konflik fisik. Sampai tiba-tiba muncul laporan penganiayaan.
Dan bagi sebagian orang, hukum adalah perisai. Tetapi bagi ibu Saida hukum seolah menjadi tombak yang diasah untuk menusuknya dengan segala keterbatasan fisik dan usianya dan menjadi korban yang paling mudah dijatuhkan tanpa memastikan bahwa ia juga merupakan warga yang dilindungi oleh UU dan HAM.
Tuduhan yang dialamatkan kepada ibu Saida ini bukan tentang hukum semata, melainkan tentang banyak suara yang melawan satu suara. Lihat saja Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik. BAP yang seharusnya menjadi catatan jujur perjalanan fakta, malah dibalut menjadi karpet merah menuju pembenaran sepihak. Dan kasus ibu Saida seolah memperlihatkan alur pemeriksaan yang justru menguatkan dugaan bahwa ada ketimpangan dalam proses hukum.
Saksi-saksi dalam BAP polisi seolah memberatkan bahkan ada saksi yang sama sekali tidak melihat, mendengar dan mengetahui peristiwa penganiyaan dan laporan ke ibu Saida yang semacam merundung hak dan melanggar hukum itu bermula.
Sementara itu, keterangan pelapor mengalir lancar tanpa banyak koreksi, tanpa ada cross-check mendalam. Dan di titik ini kita patut bertanya, Apakah mata hukum benar-benar terbuka? Atau justru sengaja dibutakan oleh kenyamanan memilih satu versi dan mengabaikan kehendak dan perintah aturan?
Sebagai negara hukum, setiap proses penyidikan diatur dengan prinsip obyektivitas, proporsionalitas, dan praduga tak bersalah. Namun dalam kasus ini, ketiganya berpotensi tertinggal di belakang meja penyidik. Praduga tak bersalah seakan hilang saat ibu Saida diperlakukan layaknya pelaku yang sudah terbukti bersalah. Dan proporsionalitas dipertanyakan bagaimana mungkin lansia dengan kondisi lutut rapuh dapat melakukan penganiayaan fisik?
Kita harus akui bahwa hukum tak pernah bekerja di ruang kosong. Ia hidup lewat tangan-tangan manusia yang menjalankannya dan ketika tangan itu goyah, bias, atau bahkan dipengaruhi kepentingan tertentu, maka hukum berubah menjadi kekerasan administratif, kekuasaan yang menekan lewat pena, bahkan aturan yang dijalankan melawan batas-batas kemanusiaan.
Dan ibu Saida merasakan itu ketika ia menandatangani BAP dengan tangan gemetar. Ia tak mengerti semua istilah, tidak memahami pasal-pasal yang dijelaskan terburu-buru, tetapi ia dipaksa percaya bahwa semuanya sudah sesuai prosedur.
Di titik inilah, hukum kehilangan wajah kemanusiaannya. Persidangan adalah panggung terakhir tempat semua fakta diuji. Namun apa jadinya bila hakim hanya menatap bukti di atas kertas, bukan realita yang berdiri di hadapannya?
Kini ibu Saida telah resmi ditetapkan tersangka dan menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas IIB Sanana dengan pasrah seraya doanya yang hanya bisa ia gantung di pintu langit. Di satu sisi ia kuat dengan kebenaran tidak melakukan suatu kejahatan hukum, namun disisi lain bukti admnistrasi yang dibuat polisi terlalu kuat untuk menyalahkan dirinya. BAP yang disusun rapi tidak mampu menembus tembok formalitas dan fakta hukum diluar kertas apalagi pembelaan diri dari ibu Saida.
Tulisan ini bukan sekadar kritik, melainkan seruan. Bahwa hukum harus kembali kepada rohnya, melindungi yang lemah, mengadili dengan jujur, dan mencari kebenaran dengan cahaya bukan dengan bayangan.
Ibu Saida, mungkin hanyalah satu nama dari banyak lansia yang berhadapan dengan proses hukum yang timpang. Namun suaranya, walau lirih, tetap memiliki hak untuk didengar. Keadilan tidak boleh buta untuk menolak dan melihat kemanusiaan serta kebenaran hukum yang seadil-adilnya.
Kasus ibu Saida adalah potret kecil dari permasalahan besar. Bagaimana laporan sepihak dan BAP yang diduga dimanipulatif dapat menjelma menjadi alat penghancur martabat seseorang akibat dari pena penyidik yang tumpul arah. Dan untuk ibu Saida, seorang lansia yang kini tengah menunggu keadilan semoga hukum akhirnya melihat dengan mata yang benar bukan pembenaran.
Penulis: Redaksi Bidikfakta.id.












