Tim Hukum Tersangka Kasus BMHP Kalah Praperadilan Lawan JPU Sula

BIDIKFAKTA – Tim hukum dari Kantor Advokat Fahrudin Maloko (FM) dan rekan dinyatakan kalah dalam sidang praperadilan melawan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara. Permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), yakni LL, ANM, dan AMKA, ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

Hakim Tunggal PN Sanana, Furqon Assiddiqi, SH, dalam putusannya menyatakan seluruh dalil permohonan praperadilan tidak beralasan menurut hukum. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (21/12/2025) di PN Sanana.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Penolakan itu mencakup permohonan praperadilan dengan Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN-SNN atas nama Moh. Khairul Akbar, Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN-SNN atas nama Lasidi Leko, serta Nomor 4/Pid.Pra/2025/PN-SNN atas nama Adrian Nivia Maramis. Hakim menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejaksaan telah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimod Krisna Noya, menegaskan bahwa sebelum menetapkan ketiga tersangka, penyidik telah menjalankan prosedur hukum secara sah dan profesional.

“Penetapan tersangka LL, ANM, dan AMKA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai dengan hukum acara dan SOP penanganan perkara,” ujar Raimod.

Ia menjelaskan, masing-masing tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025, B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025, dan B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, Kejaksaan memastikan proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya. Berkas perkara dan para tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate untuk proses penuntutan.

“Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Raimod.

Perlu di ketahui, ke 3 tersangka sebelumnya menjadi saksi untuk terdakwa Muhammad Bimbi dan terdakwa Muhammad Yusril. Dalam pemeriksaan di persidangan terungkap peran dari ke 3 tersangka secara nyata dalam pengurusan pencairan dan menikmati uang dari pengadaan BMHP tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *