BIDIKFAKTA — Aktivitas tambang nikel di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali memakan korban. Lima pekerja PT Halmahera Transportasi Energi (HTE) dilaporkan tertimbun longsor di area tambang yang beroperasi di site PT Mega Haltim Mineral (MHM), Desa Ekor, Kecamatan Wasilei Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa longsor terjadi pada Jumat sore, 16 Januari 2026, diduga akibat agresivitas pertambangan di lokasi tersebut. Dan sampai pada Rabu (21/1/2026), kelima korban belum berhasil ditemukan meski tim SAR telah dikerahkan untuk melakukan pencarian.
Keluarga korban mendesak Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos serta Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur segera turun tangan dan mengambil alih koordinasi proses pencarian. Mereka menilai evakuasi tidak boleh sepenuhnya bergantung pada pihak perusahaan.
“Keselamatan manusia harus menjadi prioritas. Tidak ada nyawa yang seharga tambang. Kami minta percepatan evakuasi dan kejelasan tanggung jawab,” tegas perwakilan keluarga korban.
Desakan tersebut juga disampaikan melalui sebuah video yang diunggah akun TikTok @lantombinawa, Selasa (20/1/2026). Dalam video itu, keluarga Rifaldy Datunsolang, salah satu korban longsor, secara terbuka meminta Gubernur Maluku Utara mengintervensi langsung proses evakuasi.
“PT HTE, Pemda Haltim, dan Gubernur Maluku Utara harus bertanggung jawab. Kami minta pencarian dilakukan secara maksimal hingga korban ditemukan,” ujarnya dalam video singkat berdurasi 1.5 detik tersebut.
Adapun lima pekerja yang dilaporkan menjadi korban longsor ini yakni Alief, warga Pasaran Cakke, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan; Kanel Palilingan, warga Kolongan Kolombi, Tondano, Sulawesi Utara; Rifaldy Datunsolang, warga Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; serta dua pekerja lainnya yang masih dalam proses identifikasi, termasuk seorang operator buldoser PT HTE.
Namun sampai berita ini diturunkan, PT HTE dan PT MHM, maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi. Peristiwa ini kembali menyorot buruknya tata kelola pertambangan di Maluku Utara. Publik pun mendesak aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh serta meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan sementara aktivitas tambang di lokasi kejadian.







