BIDIKFAKTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan kejanggalan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2023–2024. Dalam temuan itu sangat merugikan keuangan daerah dan tidak sekadar kesalahan administratif.
Salah satu temuan BPK tercatat pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp204.252.100 pada tahun anggaran 2024. Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 21.A./LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Menyikapi hal tersebut, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk memeriksa Kepala Disperindagkop Sula, Djena Tidore. Desakan ini disampaikan oleh Supardi Sibela.
Menurutnya, temuan BPK tersebut harus ditindaklanjuti secara hukum. Terlebih, dalam LHP BPK juga ditemukan indikasi kerugian APBD Sula Tahun 2024 pada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total nilai mencapai Rp1.629.114.730,80.
“Temuan BPK ini harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Kami akan menyurat secara resmi ke DPP GMNI untuk melaporkan persoalan ini ke KPK RI,” ujar Supardi, Minggu (1/2/2026).
Selain itu, ia juga mendorong DPRD Kepulauan Sula agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan tidak sebatas formalitas. Supardi menegaskan, tanpa langkah hukum yang jelas, temuan BPK ini dikhawatirkan hanya menjadi catatan korupsi tahunan tanpa perbaikan nyata.
“Kami meminta APH dan DPRD segera membentuk tim investigasi serta memeriksa Kadis Perindagkop atas temuan BPK ini,” pungkasnya.







