BIDIKFAKTA – Temuan penyalahgunaan anggaran pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp204.252.100 pada tahun anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utar patut dipertanyakan.
Pasalnya, menurut Djena Tidore, Kadis Perindagkop Kepulauan Sula menyatakan telah menindaklanjuti temuan tersebut ke Inspektorat Kepulauan Sula.
Djena mengklaim bahwa temuan BPK Maluku Utara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 21.A./LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 sejatinya sudah ditindaklanjuti. Dengan begitu temuan BPK-P ini patut dipertanyakan keabsahannya.
“Sudah ditindaklanjuti ke Inspektorat. Nanti inspektorat yang tindaklanjut ke BPK,” ujar Djena saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/2/2026).
Bahkan Djena bilang untuk tahun 2024 sudah diperiksa di tahun 2025. “Makanya LHP terbit di tahun 2025,” cetus Djena.
Dengan adanya klarifikasi ini, secara tidak langsung LHP BPK-P Maluku Utara yang diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2025 lalu oleh Djena Tidore, Kepala Dinas Koperindagkop Kepulauan Sula tidaklah benar karena telah ditindaklanjuti ke Inspektorat Sula.






