Baru Dilantik Jadi Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK oleh Tim CALS

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dilantik, Adies Kadir, resmi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut diajukan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

BIDIKFAKTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dilantik, Adies Kadir, resmi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut diajukan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Laporan Adies ini dibawa lansung tim CALS ke Gedung MK, Jakarta pada Jumat (6/2/2026). CALS menilai proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi melalui usulan DPR RI sarat pelanggaran kode etik, peraturan perundang-undangan, serta pedoman perilaku hakim MK.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyatakan MKMK tidak hanya perlu memeriksa pelanggaran etik setelah seseorang menjabat hakim, tetapi juga menilai proses seleksi yang dinilai cacat secara etik dan prosedural.

“Kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk memeriksa proses seseorang menjadi hakim, demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah,” ujar Yance.

Menurut CALS, pencalonan Adies Kadir bermasalah karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI sebelumnya menyetujui calon lain, yakni Inosentius Samsul, sebagai pengganti hakim Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026.

Karena Inosentius juga disebut telah lolos uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025. Namun, pada Januari 2026, hasil seleksi tersebut dianulir dan digantikan dengan Adies Kadir tanpa proses uji kelayakan yang memadai.

“Pada 26 Januari, hasil seleksi itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir muncul sebagai calon tanpa fit and proper test yang layak,” kata Yance, dikutip dari Liputan6.com.

CALS menilai proses tersebut tidak sejalan dengan prinsip integritas, imparsialitas, dan kepatutan, serta berpotensi melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mewajibkan seleksi hakim dilakukan secara transparan, objektif, partisipatif, dan akuntabel.

Selain itu, latar belakang Adies Kadir sebagai politisi dan Wakil Ketua DPR RI dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam perkara pengujian undang-undang dan sengketa hasil pemilu.

Atas dasar itu, CALS meminta MKMK memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi sebagai langkah mitigasi untuk menjaga independensi dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi.

Adapun para pelapor antara lain Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, Titi Anggraini, Feri Amsari, serta sejumlah guru besar dan akademisi hukum lainnya di Indonesia.

Selain ke MKMK, CALS juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan Adies Kadir ini.

Sementara itu, Adies Kadir mulai bersidang di MK pada Jumat ini, setelah sebelumnya mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/2) kemarin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *