Pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Sanihaya Diduga Tabrak Aturan, Sekretaris GMNI Minta Diskoperindag Evaluasi.

Sekretaris DPC GMNI Kab. Kepulauan Sula, Alfareja Sangaji (foto:istimewa)

KEPULAUAN SULA,BidikFakta.id – Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Sanihaya Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten Kepulauan Sula diduga kuat tabrak aturan, Senin (26/5/25)

Informasi yang diterima wartawan bidikfakta.id, menyebutkan bahwa Ketua Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Sanihaya inisial JP saat ini menjabat aktif sebagai Sekretaris Desa. Padahal didalam Juklak Nomor 1 Tahun 2025 Bab III tentang pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih pada poin ke (4) empat disebutkan aparat desa dilarang merangkap didalam pengurus Koperasi Desa Merah Putih tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jelas Pj. Kades Sanihaya, Ansar Rarangoran menabrak aturan karena mengangkat JP, Sekdes setempat sebagai Ketua Kopdes,” ujar Alfareja Sangaji Sekretaris DPC GMNI Kepulauan Sula.

Menurutnya, pembentukan Kopdes Merah Putih ini telah dijelaskan secara eksplisit didalam aturan baik itu, di Juklak Nomor 1 Tahun 2025, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Permendesa Nomor 6 Tahun 2019. “JP yang diangkat sebagai Ketua Kopdes Merah Putih Desa Sanihaya, dengan telanjang melanggar aturan yang ditata diatas. Olehnya Bupati Fifian Adeningsi Mus dan Kepala Dinas Perindagkop segera meninjau kembali Kopdes Sanihaya,” tegas Alfareja.

Terakhir, Alfareja mendesak Kadis Perindagkop Kepulauan Sula Djena Tidore, untuk segera mengevaluasi pengurus Kopdes Merah Putih Desa Sanihaya yang diduga melanggar aturan tersebut.

“Kades AR dan Sekded JP patut dievaluasi, Bupati mestinya tegas, Kopdes Merah Putih seharusnya menjdi pilar ekonomi masyatakat, bukan intervensi kepentingan. Peringatan ini saya harap dapat ditindaklanjuti oleh Bupati FAM dan Kadis Koprindag Djena Tidore,”pungkas Alfareja.

Untuk diketahui sampai berita ditayangkan, Pj Kades Sanihaya belum berhasil dimintai keterangan begitu juga Kadis Koprindagkop Djena Tidore masih dalam upaya konfirmasi.(**).

Pos terkait