KEPULAUAN SULA,BidikFakta.id – Kapolres Kodrat Muh Hartanto, didesak agar memberikan sanksi tegas kepada Bripka J. Pasalnya oknum polisi ini diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang warga di Kepulauan Sula berinisial SW.
Kepada bidikfakta.id, presiden BEM STAI Babusalam Sula, Jisman Leko, mengecam tindakan oknum polisi tersebut. Menurutnya, tindakan oknum polisi J kepada korban SW ini tidak dibenarkan secara hukum dan etik Kepolisian.
“Kalau terbukti, oknum polisi J melakukan tindakan yang melanggar pasal 285 KUHP. Maka yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas,”ujar Jisman, Senin, (16/6)
Dikatakan Jisman, laporan kasus yang melibatkan oknum polri ini, Kapolres Kodrat Muh Hartanto selaku pimpinan harus berlaku tegas. Sebab, itu tak sekedar perbuatan melawan hukum tetapi yang bersangkutan telah mencoreng institusi Polri.
“Jika terbukti Bripka J melakukan tindakan 285 KUHP kepada korban SW. Maka itu adalah pelanggaran yang sangat serius, baik secara hukum maupun etik profesi Polri,”ucap Jisman.
Terakhir dia, menambahkan tindakan polisi J tak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar Perkap Nomor 7 Tahun 2022.
“Kasus ini kita harus normatif. Prinsipnya “Fiat Justitia Ruat Caelum,” pungkas Jisman.
Untuk di ketahui, sampai berita ini tayangkan, redaktur bidikfakta.id masih menggali sumber informasi kasus ini ke korban SW dan akan di konfirmasikan ke Kepolisian Polres Kepulauan Sula.