Kasus BTT Rp 28 M Jalan di Tempat, GPM Sula Minta Kajagung Copot Priya Agung Jatmiko

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Sumber foto Google.

KEPULAUAN SULA,BidikFakta.idSanitiar Burhanudin, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( Kajagung RI ) diminta untuk mengevaluasi dan mencopot Priya Agung Jatmiko, dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Desakan ini, lantaran kehadiran Priya Agung Jatmiko, dinilai manambah mimpi buruk dalam kasus BTT yang merugikan negara sebesar Rp 28 miliar. Pasalnya setelah ia dilantik menggantikan Immanuel Richardrot kasus BTT seoalah tenggelam tanpa kontrol hukum.

Di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula saat ini banyak sekali kasus. “Dan kasus BTT yang dilaporkan sejak tahun 2021 hingga kini tanpa kepastian hukum dan merugikan negara sebesar Rp 28 miliar,” ungkap Fandi Norau, Ketua GPM Kepulauan Sula, Selasa (17/6)

Oleh karena itu dia, meminta kepada ST Burhanudin, untuk mengantikan Priya Agung Jatmiko dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

“Kasus BTT ini sangat memberikan dampak kerugian kepada negara dan masyarakat. Olehnya kami harap Kajagung RI mengambil tindakan lansung atas kasus ini,”ujar-Nya.

Lebih lanjut kata Fandi, Presiden Prabowo Subianto, juga telah menginstruksikan yudikatif dan legislatif untuk bekerja sama berantas kasus-kasus korupsi di tanah air ini.

“Maka tidak ada alasan kasus BTT ini segera di percepat proses hukumnya. Jangan tebang pilih kalau pejabat korupsi ya, di hukum,” pungkas Fandi.

GPM tambah Fandi, sangat menyayangkan adanya lembaga Satya Adhi Wicaksana di Kepulauan Sula yang seolah tanpa fungsi tersebut. “Kasus BTT tahun 2021 senilai Rp 28 miliar yang masih misteri ini, integritas dan intelektualitas Priya Agung Jatmiko selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sangat disayangkan,” tutup-Nya.

Pos terkait