Dituding Tak Bayar Insentif Perangkat Desa, Begini Penjelasan Yahya Husen

BIDIKFAKTA – Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Kurunga, Yahya Husein, akhirnya angkat bicara menanggapi sejumlah isu yang berkembang di masyarakat terkait keberadaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), peran Polisi Desa (POLDES), serta polemik penggunaan aset desa berupa motor dinas.

Dalam keterangannya, Yahya menegaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, LPM sudah tidak lagi termasuk dalam struktur resmi pemerintahan desa. Ia menyatakan bahwa sebagai gantinya, dirinya membentuk tenaga kebersihan (cleaning service) sejak awal menjabat sebagai Pj Kades Kurunga.

Bacaan Lainnya

“LPM sudah tidak ada dalam sistem. Saya bentuk cleaning service sebagai pengganti, karena sebelumnya juga mereka tidak aktif,” jelas Yahya, Minggu (29/6)

Ia turut menyoroti kinerja perangkat desa yang dinilainya lumpuh sejak masa kepemimpinan Kepala Desa sebelumnya, Ashar Samiudin. Saat pertama menjabat, Yahya langsung mencairkan Dana Desa dan membayarkan seluruh tunggakan gaji perangkat.

“Saya masuk, saya langsung cairkan dana dan bayar gaji perangkat yang belum terbayar,” ungkapnya.

Terkait Polisi Desa (POLDES), Yahya menyatakan kekecewaannya karena tidak melihat peran aktif aparat tersebut selama masa jabatannya, termasuk dalam kegiatan sosial warga seperti hajatan pernikahan.

“Tidak ada peran mereka. Jadi saya tunjuk dua warga baru dan saya SK-kan sebagai POLDES yang aktif, lengkap dengan gaji,” tegasnya.

Menanggapi tudingan soal penggunaan motor dinas desa, Yahya menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sudah dalam kondisi rusak jauh sebelum dirinya menjabat. Ia bahkan menggunakan motor pribadi untuk menunjang tugas pelayanan masyarakat.

“Motor desa rusak. Saya pakai motor pribadi demi pelayanan. Bahkan saya gaji warga yang saya tunjuk sebagai pengelola motor operasional,” tambahnya.

Yahya juga menanggapi protes seorang warga yang mengaku belum menerima gaji saat menjabat sebagai perangkat di bawah pemerintahan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi tanggung jawabnya.

“Itu bukan tanggung jawab saya. Itu terjadi di masa mantan kades Ashar Samiudin. Harusnya dituntut ke beliau,” tegas Yahya.

Sebelum mengakhiri keterangannya, Yahya mengaku bahwa sejumlah nama seperti Sukandi Tamrin, Sidik Jabal, dan Hasdi Sahrun tetap difungsikan dan menerima gaji penuh selama lima bulan karena menjalankan tugas secara aktif dan bertanggung jawab.

“Selama mereka bekerja sesuai tugas, saya tetap berikan hak mereka tanpa kurang seperser pun,” pungkasnya.

 

Pos terkait